Media Humas Polri // Labuhanbatu
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Ilhamsyah SH berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/99/III/2024/SPKT/Polsek Kualuh Hulu/Polres LB/ Polda Sumut tanggal 30 Maret 2024 dengan Pelapor Fatkur Rohman melaporkan Sarang burung Walet milik PT NAGALI SJ dicuri orang tidak dikenal Sabtu dinihari (30/03/2024) sekira pukul 01.00 WIB.Dari kejadian ini pemilik mengalami kerugian sekitar Rp.8.000.000.( delapan juta rupiah).
Untuk menindak lanjuti laporan ini Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi SH.MH memerintahkan kepada Tim Opsnal Reskrim Ipda Ilhamsyah SH MH untuk segera turun ke lokasi TKP.
Berdasarkan Perintah Kapolsek Kualuh Hulu Tim Opsnal reskrim Polsek Kualuh Hulu langsung turun ke lokasi TKP dan melakukan penyelidikan dan masuk kedalam gedung penangkar burung walet bersama pemiliknya.
Didalam gedung penangkaran walet ini Tim menemukan terduga pelaku pencuri sarang walet itu lalu diamankan tanpa melakukan perlawanan sedangkan satu orang lainnya berhasil melarikan diri.
Hasil dari Interogasi yang dilakukan Tim tersangka mengaku bernama dengan Inisial SB alias Ipul (42) Warga Lingkungan II Tanah Rendah Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura) mengakui segala perbuatannya bersama temannya yang melarikan diri sementara pelaku yang melarikan diri sudah diketahui identitas dan ciri-cirinya.
Menurut Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi SH MH.Tim Opnal terus melakukan pengembangan dan hari itu juga Sabtu (30/03/2024 ) sekira pukul 16.30 Wib pelaku yang melarikan diri dengan inisial AHP alias Abdul (40) Warga Lingkungan IX Kuala Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (labura) berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya.
Dari kedua tersangka pelaku pencurian sarang burung milik PT NAGALI SJ disita berupa, 1 goni berisi sarang burung walet seberat 800 gram, 1 gulung tali tambang, 2 buah sekrap, 1 buah senter, 1 buah besi jangkar 3 buah kunci pas, 1 buah pahat, 1 buah tangga, 1 buah semprot, 2 buah mancis, 1 lembar amplas/kertas pasir, 1 buah tang, 1 buah testpen, 1 buah Handphone merk NOKIA warna hitam.
Untuk proses hukum selanjutnya Tersangka AHP alias Abdul (40) dan SB alias Ipul (42) beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu, sebut Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi SH MH ( Thamrin Nasution ).