Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitulu, S. H Senin (21/08/2023) mengatakan, “Berdasarkan laporan Pencurian di areal tower milik PT. TBG Site Perumahan LPK 1 & 2 Site ID 021999109 Jalan Tapa Lingkungan Rejo Mulyo Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Minggu (08/08/2023) sekira pukul 07.00 WIB.”
Pelapor adalah tim lapangan dari PT. Tower Bersama Group (TBG) Rantauprapat mendapat informasi dari pihak perusahaan pusat bahwa listrik tower yang berada di lingkungan Rejo Mulyo telah padam, atas kejadian ini pelapor langsung menuju tower bersama saksi-saksi sesampainya di lokasi tower melihat beberapa material barang tower telah hilang.
Pelapor langsung menyampaikan keadaan ini kepada pimpinan perusahaan dan pimpinan perusahaan memberikan kuasa untuk membuat laporan pengaduan. Sehingga atas kejadian tersebut tower milik PT. TBG tidak aktif lagi dan mengalami kerugian sekitar Rp. 24.362.102,- dan membuat laporan pengaduan di Polres Labuhanbatu.
Untuk selanjutnya Selasa (15/08/2023) Tim Opsnal Unit I Resum dibawah pimpinan Ipda Yasmin Tua Putra, S. E melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian barang-barang tower dan tim berhasil mengetahui pelaku awal sedang berada dirumahnya dan tim berhasil mengamankan awal dan dari pengakuan awal dalam aksinya bersama dengan Anang.
Tim dengan keprofesionalannya mengejar Anang dan malam itu juga Anang dapat diamankan dan untuk proses hukum selanjutnya kedua tersangka diboyong ke Mapolres Labuhanbatu bersama barang bukti 1 kotak bekas casing battery tower. (Thamrin Nasution)