2 orang Warga Dusun Firdaus diamankan Tim Opsn Satrws Narkoba Labuhanbatu tersangka tindak pidana narkotika
Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP.Dr.BERNHAED L MALAU SIK MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH Rabu (29/05/2024)) menyampaikan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin IPDA RAMAGHAAN HILAL berhasil mengungkap.kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Dusn Pirdaus Desa Bamgun sari Kecamatan Bilah Hulu Kabupten Laabuhanbatu pada hari Sabtu (29/05/2024)
Tersangka uang ditangkap.berinisial PI alias PERI (26) dan HR alias Wanto (32).keduanya merupakan Penduduk.Dusun Pirdaus Desa Bangun Sari Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Dari dua tersangka barang bukti yang disita berupa, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 13.59.gram bruto. 1( satu) pack plastik klip kosong, 1 ( satu) unit timbangan elektrik, dan 1( satu) buah Dompet kecil berwarna merah.
Dari hasil interogasi Petugas tersangka terus terang engkau.bahwa narkotika itu benar miliknya mereka yang.doperoleh dari seseorang.berinisial B warga Mandailing Natal.yang saat ini.masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Petugas.
Untuk proses hukum selanjutnya Tersangka.PI dan HR beserta.barang bukti.diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Pengungkapan kasus ini adalah wujud nyata dari Komitment Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap.narkotika di Wilayah Polres Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP.Dr Bernhard L Malau SIK.MH Mengajak seluruh elemen Masyarakat untuk dapat membantu Polres Labuhanbatu dalam memberantas narkotika ini dengan memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu
( Thamrin Nasution).