Media Humas Polri || Pinrang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Pinrang Penggantian Antar Waktu (PAW) Sisa masa Jabatan 2019-2024.
Pada kesempatan tersebut, 2 orang PAW dilantik dan di ambil sumpahnya, masing masing, Andi Febri dari Partai Golongan Karya dan Amir Lolo dari Partai PPP, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi selatan, Selasa (17/10/23).
Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H.Muhtadin dalam pengantarnya mengungkapkan, Rapat Paripurna ini digelar atas amanat Pasal 197 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana telah diubah beberapa kali dan terakhir undang-undang Nomor 6 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Dalam pasal tersebut, lanjutnya, disebutkan bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota DPRD Kabupaten / Kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama, jelas H.Muhtadin.
Sementara itu, Bupati Pinrang H.Andi Irwan Hamid, S.Sos dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Pinrang Drs.H.Alimin,M.Si mengucapkan, selamat kepada Anggota DPRD Kabupaten Pinrang yang baru saja diambil sumpahnya dan terima kasih kepada A.Riksan dan Syukur atas dedikasi dan Kerjasama yang telah diberikan selama menjabat selaku anggota DRPD Kabupaten Pinrang.
“Sinergitas yang dibangun selama ini antara pihak eksekutif dan legislatif diharapkan bisa terus ditingkatkan demi menciptakan masyarakat Pinrang yang lebih sejahtera.” ungkap H.Alimin bacakan sambutan Bupati Pinrang.
Bupati Irwan juga berharap agar anggota DPRD yang baru saja diambil sumpahnya dapat segera beradaptasi dan bekerja dengan baik sehingga dapat segera bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam mewujudkan masyarakat Pinrang yang sejahtera.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Unsur Forkopimda, Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Sekretaris Daerah kabupaten Pinrang Andi Calo Kerrang, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian dan undangan lainnya. (Uky)