2 PEJABAT NEGARA CAMAT DAN KADES Diancam Kekerasan oleh 9 WARGA TOBA

2 PEJABAT NEGARA, CAMAT DAN KADES Diancam Kekerasan oleh 9 WARGA TOBA

 

Bacaan Lainnya

TOBA || media humas polri

 

Terkait laporan pengaduan (LP) Rahman Sitorus selaku pemilik lahan di desa Aek Natolu Jaya seluas 469.239 m2, 9 orang sebagai tersangka oleh Polres Toba dalam kasus kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa 2 pejabat negara camat Lumbanjulu (A.Manurung) dan Kepala desa Aek Natolu Jaya (H.Simanjuntak) untuk menandatangani surat tanah tanpa persetujuan pemilik lahan tanah.

 

Keduanya didatangi 9 orang pada saat meminta menandatangani surat tanah 9 Desember 2016 silam yang berada di Desa Aek Natolu Jaya seluas kurang lebih 469.239 m² (empat ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh sembilan meter bujur sangkar).

 

Semula kedua pejabat itu enggan dan tidak mau menandatangani Namun, karena adanya ancaman dan kata-kata “akan dibawa lagi massa yang lebih banyak lagi jika tidak ditandatangani ” sehingga camat dan pj.Kades dengan terpaksa menandatangani.

 

Akibat ditandatanganinya surat tanah tersebut timbullah kerugian korban sehingga korban (Rahman Sitorus) merasa keberatan yang juga pemilik tanah tersebut beliau menghubungi camat dan PJ.kades “mengapa ditandatangani surat tersebut?” Lalu camat dan pj kades mengaku “saya diancam saat itu, dan mereka mengatakan”kalau bapak tidak tandatangani surat tanah ini, akan kami bawa lagi massa yang lebih banyak lagi” ungkapnya.

 

Atas perbuatan ke 9 orang tersebut kepada camat dan pj kades, rahmat Sitorus selaku pemilik lahan tanah tersebut, meminta camat dan pj kades membuat laporan ke polres sebagai ancaman, namun camat dan kades keberatan dan menyarankan agar Rahman saja sebagai pelapor, camat dan kades sebagai saksi saja.

 

Pada bulan April 2017 silam Rahman melaporkan ke 9 orang tersebut ke polres toba sebagai ancaman dan kekerasan. Setelah dibuat BAP dan proses penyidikan di polres toba, akhirnya pada April 2021 ke 9 orang tersebut telah memenuhi syarat unsur pidana sebagai tersangka. Namun, apa mau dikata berkas tersebut bolak balik ke kejaksaan, pihak kejaksaan menyatakan masih belum memenuhi unsur pidana sebagaimana yang di tersangkakan. Menurut kasi Intel Kejari Toba Gilbert Tindaon ketika dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu, kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana acaman. Kalaupun sebagai ancaman, sebaiknya camat dan pj. kades sebagai pelapor, bukan Rahman sitorus.

itulah alasan berkas tersebut beberapa kali bolak balik dikembalikan karena kasus tersebut belum memenuhi unsur tindak pidana.

 

Atas kejadian tersebut awak media mengkonfirmasi ke kejaksaan & kepolisian yang tetap menyatakan belum memenuhi unsur pidana.

 

Mindo Siregar S.Pd selaku sosial control masyarakat, sangat menyayangkan sikap kejaksaan & Kepolisian yang mana pihak penyidik sudah yakin bahwa laporan tersebut sudah terpenuhi unsur pidana. hal tersebut di kuatkan oleh ahli pidana dari pihak kepolisian .Sebagai sosial control masyarakat Mindo Siregar S.pd menyatakan “kami masyarakat sangat dirugikan dengan situasi saling lempar bola seperti hal ini ,ujung ujungnya kami masyarakat yang di rugikan ,dimana kasus ini sudah sejak April 2021 yang silam, 9 orang pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka hingga Januari 2023 belum juga berkas di terima kejaksaan (P 21) saya berharap agar penegak hukum di kabupaten Toba dapat berkolaborasi demi terciptanya penegakan dan kepastian hukum di kabupaten Toba.

 

Basrin.Nb

Pos terkait