2 pelaku pengedar Narkotika dan barang bukti 13 kg berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kesiap siagaan Polres Labuhanbatu melalui Sat Res Narkoba patut diberikan apresiasi karena pada hari Sabtu malam (13/07/2034) Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan peredaran 13 kg Narkoba dan menangkap 2 orang pelakunya berinisial ESR alias Bes ( 47) dan AH alias Dulla (46)
Dari 2 pelaku ini ESR alias Bes Warga jalan Khairul Anwar Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan dan AH alias Dulla warga Lingkungan Batu Sangkar Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu penangkapan pelaku ditujukan di lokasi yang berbeda.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr BERNHSRD L MALAU SIK MH melalui Kasi Humas AKP Syarifuddin menyampaikan bahwa,
Sabtu malam (13/07/2024) ESR dan AH ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dari ESR disita Narkoba golongan satu serta daun ganja kering seberat 13 kg.
Sementara AH saat dibawa Tim melakukan pengembangan AH mencoba untuk melarikan diri sehingga Tim harus melakukan tindakan tegas dan terukur dari AH disita 9 kg ganja kering.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Buiman SH pada hari Rabu (17/07/2024) menjelaskan kepada Wartawan bahwa, Pengungkapan kasus Narkotika ini dipimpin Kanit Lidik. IPTU Ropensus Manik untuk urusan selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu.
Kepada kedua tersangka pelaku di jerat pasal 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Thamrin Nasution).