2 Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Diringkus Unit Reskrim Polsek Tambang, 1 Pelaku DPO

2 Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Diringkus Unit Reskrim Polsek Tambang, 1 Pelaku DPO

Media Humas Polri||Riau

Bacaan Lainnya

Kejadian bermula, pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 04.30 Wib. Saksi berinisial MM menghubungi korban berinisial ZA dan berkata bahwa telah terjadi kemalingan dirumah korban dan 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Supra X No. Pol BM 2638 TB milik korban telah hilang dicuri.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kuran Rp. 4.000.000,- ,(Empat Juta Rupiah) dan karena merasa kehilangan korban berinisial ZA langsung melaporkan kehilangan ke Mapolsek Tambang guna penyelidikan lebih lanjut.

Mendapat laporan kehilangan tersebut, Kapolsek Tambang perintahkan Kanit Reskrim Iptu Melvin Sinaga, S.H beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan para pelaku.

Pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 21.00 Wib, Kanit Reskrim Melvin Sinaga, S.H berserta Tim Opsnal berhasil menangkap 2 pelaku berinisial EC dan WA di Dusun Karang Tinggi Desa Kuapan kecamatan Tambang.

Berdasarkan hasil Interogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Supra X No. Pol BM 2638 TB warna hitam milik korban berinisial ZA yang terletak di Dusun-III Ujung Padang RT 001/RW 001 Desa Kuapan kecamatan Tambang.” Kini ke 2 tersangka langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolsek Tambang guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Melvin Sinaga, S.H

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra, S.H kepada Awak Media, Senin (9/9/2024) membenarkan, bahwa Unit Reskrim Polsek Tambang telah menangkap 2 dari 3 pelaku pencurian 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda Supra X dirumah korban berinisial ZA di Dusun-I Pulau Birandang Desa Birandang kecamatan Kampa.” kata Kapolsek

Kini ke 2 tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Merk Honda Supra X No. Pol BM 2638 TB atas nama milik korban inisial ZA. 1 (satu) buah kunci kontak Honda tersebut, 1 (satu) buah Obeng, 1 (satu) Padang sandal warna hitam dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio warna hitam.” Kini ke 2 tersangka masih dalam proses penyidikan dan 1 pelaku berinisial HN masih dalam pengejaran (DPO),” ungkap AKP Asril Syahputra, (Yan)

Pos terkait