2 Pelaku Tawuran Ditangkap Di Jakpus Sempat Coba Bacok Petugas

Media Humas Polri//Jakarta

Polisi menangkap dua orang pria diduga pelaku tawuran berinisial CA (21) dan MAS (19) di Petojo Selatan, Jakarta Pusat (Jakpus). Mereka sempat mencoba menyerang petugas saat akan diamankan.
-“Ada dua orang yang berusaha menyerang petugas menggunakan senjata tajam, sehingga petugas harus mengamankan mereka. Keduanya membawa celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran,” ujar Kapolsek Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).
-Peristiwa tawuran itu terjadi pada Jumat (10/1/2025). Total ada 37 orang yang sempat diamankan.
-Setelah menjalani pemeriksaan, 35 orang di antaranya dipulangkan. Dua orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa celurit dan mencoba menyerang petugas.
-“Kami juga telah mengembalikan 35 remaja yang tidak terbukti terlibat, dengan syarat orang tua mereka menandatangani surat pernyataan. Ke depan, kami akan lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tawuran, termasuk dampak hukum dan sosialnya,” katanya.
-Pihak kepolisan mengajak masyarakat lebih aktif menjaga lingkungan. Rezeki juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika ada indikasi tawuran.
-“Jika melihat indikasi tawuran atau kelompok remaja yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib agar bisa dicegah sejak dini,” ucapnya.
-Kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara. ( M Lutfi).

Pos terkait