Langkat || Media Humas Polri.Com
Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin, S. H Bersama Kapolda Sumut Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S. H, S. I. K, M. Si meninjau lokasi pembakaran arang kayu mangrove ilegal di Desa Tangkahan Serai Kelurahan Pangkalan Batu Senin 31 Juli 2023.
Saat tiba di lokasi Plt. Bupati Langkat dan Kapolda Sumut meninjau 20 dapur pembuatan arang ilegal dimana pembuatan arang ini membutuhkan waktu 15 sampai 20 hari pembakaran untuk menghasilkan arang yang bagus dalam satu tungku pembakaran menghasilkan 1.2 Ton di mana dalam Satu Kg arang yang siap diperjual belikan dengan harga Rp. 3.800.
Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S. H, S. I. K, M. Si menyampaikan, “Kayu mangrove yang dihasilkan dari pembabatan atau di sekitar lokasi ini yang kita tahu ini adalah habitat ataupun tempat pembudidayaan mangrove yang berada di kawasan hutan yang di lindungi yang mana kita ketahui mangrove ini menjadi isu yang penting untuk kita selamatkan.
Polda Sumatera Utara telah terjun ke sini untuk melakukan penegakan hukum. Kita sudah temukan dua orang yang kita lakukan penangkapan dan pemrosesan dan tidak tahu ada beberapa yang melarikan diri tapi itu akan kita lanjutkan dalam proses penyidikan nantinya.
Kita tidak hanya menangkap yang ada di sini kita juga menangkap mulai dari penebang yang ada di lokasi hutan hingga penampung dari hasil ilegal di Lubuk Kertang yang tadi sudah kita tengok bersama dan kita tahu betapa parahnya pengrusakan atau pembabatan pohon – pohon mangrove yang ada di sini.” Tambahnya.
Polda Sumut juga sudah melakukan penyegelan di dua lokasi di Medan tempat gudang yang menampung dari pada arang – arang mangrove yang di hasilkan dari sekitar Medan. “Ini tentu kita akan melakukan proses penyidikan untuk itu dan kita akan meneruskan apa yang sudah kita lakukan hari ini untuk kita temukan nanti jalurnya penyimpangan – penyimpangan. ini tidak hanya ada di Medan mungkin juga ada di wilayah lain yang kita identifikasi sudah kita lakukan mapping ada sekitar Sumatera Selatan, wilayah Batam dan sekitar nya. Kita juga akan berkoordinasi untuk bagaimana penanganan selanjutnya, ini adalah jaringan yang harus kita hentikan karena merusak hutan mangrove kita yang ada di Sumatera Utara” terangnya.
Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin, S. H., “Atas nama pribadi dan pemerintah Kabupaten Langkat saya menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi setinggi – tingginya yang telah mengambil tindakan secara cepat dalam penanggulangan kerusakan mangrove. Dimana kami masyarakat Langkat sebagian besar ada nelayan yang sangat bergantung dari hasil tangkapan ikan. Kita tahu salah satu fungsi mangrove ini adalah pengembangbiakan ikan yang ada di laut karena adanya perambahan secara ilegal ini menurunkan hasil penangkapan ikan dari masyarakat.” Ujarnya.
“Kami berharap bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pak Kapolda hari ini harus sampai kepada akar – akarnya. Semua tidak akan di lakukan oleh masyarakat untuk menjalankan illegal logging ini kalau tidak ada penampung. Jadi saya sangat berharap besar yang harus di berantas habis penampungnya, baik penampung kecil ataupun besar. Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda sebagai gebrakan awal ini sangat berarti untuk masyarakat Langkat dan kita siap untuk bekerja sama.” Tambahnya.
Ilmuwan Dosen Fakultas Kehutanan USU Prof. Mohammad Basyuni, S. Hut, M. Si, Phd menyampaikan “Baik teman – teman semuanya jadi kita sudah melihat sendiri yang telah terjadi, bahwa hutan yang kita banggakan yang di Lubuk Kertang sudah hampir habis ya itu sekitar 700 hektar sudah gundul dari 1200 hektar yang ada di Hutan Lubuk Kertang yang di rambah. Dari 700 hektar kita bisa bayangkan awal mula ini ketika pandemi tahun 2020 sampai saat ini mangrove ditebang kita pastikan mangrove yang ada disini memang yang terbaik untuk membuat arang.”
Jadi kita semua sangat mengapresiasi yang sangat luar biasa yang di lakukan oleh Pak Kapolda ini untuk menghentikan semua. (SURIADI)