Media Humas Polri//Indramayu
Dalam unggahan Bupati Indramayu, Lucky hakim tersebut di media sosial Instagram pada 6 April 2024 menarik perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga Ketua LSM Penjara Kujang Kabupaten Indramayu, Winata, ikut menyoroti tindakan Bupati Lucky yang bepergian jalan jalan ke Negeri Sakura Jepang tanpa ijin dan sepengetahuan pimpinan.
Winata menyampaikan bahwa tindakan Bupati Lucky, adalah jelas mencerminkan contoh yang buruk dalam menjalankan tugasnya, sehingga membawa citra negatif bagi Kabupaten Indramayu. Ia merasa miris karena peristiwa ini menyebabkan perhatian khusus dari kalangan pejabat pusat sampai daerah.
Dalam pernyataannya, Winata meminta kepada Kemendagri melalui Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi untuk mengambil tindakan yang sesuai dengan peraturan yang ada, agar tindakan serupa tidak terjadi lagi di masa depan oleh bupati-bupati lainnya di Jawa Barat khususnya Indonesia pada umumnya.
Ia sepakat dengan pernyataan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi yang menekankan pentingnya kehadiran pejabat di tengah tengah masyarakat, terutama saat libur lebaran, untuk tetap interaksi dengan warga alih-alih bepergian ke luar negeri.
Sebagai masyarakat Indramayu yang tergabung dalam LSM Penjara Kujang, Winata mengekspresikan rasa malu atas insiden ini dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Selain itu, Winata menekankan pentingnya memahami dan mematuhi peraturan terkait perjalanan dinas ke luar negeri yang diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 mengatur tata cara perjalanan ke Luar Negeri bagi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan ermendagri Nomor 11 Tahun 2011 mengatur pembinaan teknis administrasi perjalanan dinas ke luar negeri
Sanksi melanggar aturan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang melanggar aturan dan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Mendagri dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan Bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
(Carikin)