21 tersangka 17 Laporan Polisi Dengan Barang Bukti Jenis Sabu Seberat 142.38 Gram Berhasil Di Amankan Satresnarkoba Labuhanbatu

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu SH Jumat (15/09/2023). Menyampaikan, Polres Labuhanbatu dalam mewujudkan perang terhadap narkoba telah berhasil mengamankan 21 tersangka dari 17 Laporan Polisi dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 142.38 gram.

Bacaan Lainnya

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajalu,SIK.,SH.,MH.,MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu,SH. Mengatakan, Berawal dari penangkapan tersangka Andrian alias Iyan Rabu (13/09/2023) sekira pukul 19.30 Wib di Dusun Purwosari Pasar I Desa Negerilama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu yang ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA R Sirait SH.

Setelah dilakukan pengembangan dari keterangan Andrian alias Iyan barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial DSH alias Putra (38) alamat Desa Perkebunan Senah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu dan Petugas terus melakukan pencarian dan Petugas menemukannya sedang mengendarai mobil Suzuki Escudo warna Orange di jalan aspal Desa Perkebunan Senah.

Tersangka DSH alias Putra mengetahui bahwa dirinya sedang dicari Petugas, lalu memberhentikan kenderaanya dan berusaha untuk melarikan diri, namun keprofesionalan Petugas DSH alias Putra dapat diamankan.

Kepada DSH alias Putra dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 buah tas warna abu-abu berisi 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 buah dompet warna cokelat berisi identitas diri dan uang tunai sejumlah Rp.3.200.000.( tigajuta duaratusribu rupiah) dilanjutkan penggeledahan mobil ditemukan 1 buah plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0.51 gram bruto dan 1 buah pisau sangkur.

Tim juga melakukan penggeledahan dirumah tersangka DSH alias Putra ditemukan berupa, 1 buah tas pinggang warna merah didalamnya terdapat 1 buah senjata Air Soft Gun jenis clock 19 Austria beserta 21 (duapuluhsatu) butir amunisi air soft gun dan kartu identitas diri.

Untuk proses selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Thamrin Nasution)

Pos terkait