21,04 gram Sabu dari tangan A, dan IF, berhasil di Amankan Satreskoba Polres Banyuasin.
Mediahumaspolri.com|Banyuasin Satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Banyuasin tidak henti hentinya terus memberantas peredaran barang haram narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kabupaten Banyuasin bumi Sedulang setudung.
Kali ini Satreskoba Polres banyuasin berhasil mengamankan tersangka inisial A, dan IF, beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat Bruto 21,04 gram dari tangan tersangka warga desa pilip 4 Taja Mulya kecamatan Betung kabupaten Banyuasin, pada Selasa. Pukul 10:00 Wib,
Kasat narkoba Polres Banyuasin AKP. Jatrat Tunggal Wicaksono Prakosa,S.I.K.,M.H Mengatakan diamankan kedua tersangka Berdasarkan informasi laporan dari masyarakat bahwa tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu tepatnya dipinggir jalan raya desa lubuk lancang kecamatan Suak kabupaten Banyuasin.
“Menindaklanjuti laporan tersebut anggota satuan reserse narkoba (Satreskoba) polres Banyuasin bergerak cepat melakukan penyelidikan didaerah tersebut,” kata kasat narkoba polres Banyuasin, Kamis.(26/08/21)
Masih kata Kasat, setelah mendapatkan informasi yang cukup, anggota sat Narkoba Polres banyuasin langsung melakukan pengintaian di lokasi tersebut, kemudian sekira pukul 15.30 wib datang 2 (dua Orang Laki-laki) dengan ciri-ciri yang disebutkan setelah itu anggota melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang inisial A, dan IF,
“Kedua tersangka dilakukan pengledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bturo 21,04 gram yang dibungkus mengunakan Plastik warna Hitam tidak jauh dari tersangka yang diamankan, Tersangka A dan IF beserta barang bukti langsung di dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas dia
Pw: supriyandi