3 Orang Oknum Mengaku Diutus Pihak PTPN II Larang Warga Untuk Tidak Melakukan Pemakaman Di TPU Lahan Exs HGU PTPN II Yang Terletak Di Jln Serbaguna Ujung Desa Helvetia

3 Orang Oknum Mengaku Diutus Pihak PTPN II Larang Warga Untuk Tidak Melakukan Pemakaman Di TPU Lahan Exs HGU PTPN II Yang Terletak Di Jln Serbaguna Ujung Desa Helvetia

SUMUT || Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Menurut pengakuan salah satu warga setempat pada hari Senin 31/10-22. 14:20. adalah Lahan Exs, HGU. PTPN II, Kebun Helvetia, Desa Helvetia, Kec Labuhan Deli, yang sejak akhir tahun 2009, Dalam kondisi terlantar atau tidak di kelolah oleh Negara atau pihak PTPN II, yang selanjutnya di manfaatkan oleh masyarakat dengan cara menggarap buat bercocok tanam berbagai tanam palawija,dan sayur mayur serta berbagai permungkiman penduduk yang di garap Masyarakat sejak tahun 2009. dan penduduk Desa Helvetia Dusun IV, sudah Banyak Warganya dan fasilitas yang ada di dalam mulai dari sekolah SMA negeri 1, Dan puskesmas, Vihara, panti asuhan, TK, gereja, mesjid Dan tanah wakaf.

Informasi yang di himpun dari masyarakat kepada awak media,
Ada oknum karyawan PTPN II, mengatakan “Dari tahun 1997, mengajukan kebun ini, Desanya Desa Helvetia dan Kebunnya juga Kebun HELVETIA, mengajukan perpanjangan HGU karena tahun 2000 habis HGUnya, HGU no IV kebun Helvetia, dan tahun 2003 keluar sertifikat HGU jadi no 111, dan coba di cek di kabupaten Deli Serdang karena dia yang mengeluarkan sertifikat ujarnya.

Oknum karyawan PTPN II tersebut yang datang Kerumah salah satu warga dengan berjumlah tiga orang yang salah satu diantaranya Bernama (An, A). Mereka menghampiri salah satu rumah warga dengan alasan menyampaikan Bahwa mereka diutusan pihak PTPN II, untuk menyampaikan sama warga bahwa lahan Exs HGU tersebut akan di Ambil alih PTPN II, dan melarang agar warga tidak boleh lagi di makamkan apa bila ada warga yang meninggal, dan oknum tersebut mengatakan akan memberikan tali Asih kepada warga tersebut dan beserta kepada keluarga ahli waris (ALM) tersebut ujarnya

Dan salah satu warga mempertanyakan Surat tugas oknum karyawan PTPN II tersebut tidak bisa menunjukkan kartu identitas kerja atau sebagai karyawan PTPN II,

Masyarakat mejelaskan kepada Awak Media mendengarkan keluhan masyarakat setempat awak media Menghubungi pak Kades Melalui via WhatsApp pak Kades H, Agus Salim Sebagai Kepala Desa Helvitia, awak media mempertanyakan hal tersebut kepada pak kades…, Pak Kades menjawab dengan via WhatsApp kata Pak Kadesnya. Menjawab “Tidak Kenal, pada oknum tersebut.

Oknum Karyawan PTPN II, mengatakan Bahwa mereka sudah jumpa dengan Pak Kades, saat mereka cerita kepada salah satu warga,

Jadi Masyarkat menduga oknum tersebut adalah Mafia Tanah, Masyarakat heran tanah wakaf di stop atau di larang oleh oknum karyawan tersebut tanpa ada penjelasan, atau menunjukkan surat keputusan dari pemerintah karena tanah ini adalah tanah tuhan.

Dengan UU no 41/ 2004 tentang wakaf PP. no. 9/1997 dan no 42/2006, hal tanah wakaf dan tentang penyedia pengguna tanah untuk keperluan pemakaman ujar Salah Satu warga dan ahli waris (ALM) tanah wakaf dan juga pengurus Tanah Wakaf II Karya Karang Berombak Kelurahan karya Karang Berombak Kec Medan Barat Yang Terletak terletak Di jl Serbaguna Ujung Dusun IV Desa Helvetia Kec Lab Deli Kab Deli Serdang pungkasnya

Red/Mr. Giawa
Jurnalis MHP Sumut

Pos terkait