3 Pelaku Tindak Pidana Curas berhasil diringkus Tim Opsnal unit Reskrim Polres Labuhanbatu

Media Humas Polri Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH Minggu (10/12/2023) menyampaikan, Tim Opsnal Unit Reserse Umum Polres Labuhanbatu berhasil meringkus tiga orang Pria berinisial KM alias KENDI (41) NK alias NIKO (35) dan HAP alias HARYA (18) Warga Sodorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, tersangka pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan ( Curas) di jalan Afdeling IV Perkebunan PTPN3 Rantauprapat pada Rabu (06/12/2023)

Bacaan Lainnya

Ketiga tersangka ditangkap Tim pada Jumat (08/12/2023) sekira pukul 01.00 Wib, di jalan mangga besar Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu. Tim menyita seluruh barang bukti yang digunakan ketiga tersangka.

Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1389/XII/2023/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 07 Desember 2023 atas nama pelapor DImas Wirayuda Warga Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, ucap Kasi Humas.

Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH menjelaskan kronologis kejadian dari Curas ini, Rabu malam (06/12/2023) sekira pukul 22.30 Wib saat itu pelapor dan temannya duduk diatas sepeda motor dipinggir jalan tepatnya di area Afdeling IV Perkebunan PTPN3 Rantauprapat

Secara tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dan saat korban menoleh kebelakang pelaku melakukan pemukulan bagian belakang kepala korban dengan tangan, kemudian dari teman pelaku melakukan memiting leher pelapor, dan pelaku yang lain juga memiting leher teman pelapor bernama Syafnida.

Pelapor mencoba melakukan perlawanan, akan tetapi salah seorang pelaku memukul kepala pelapor dan mengancam pelapor akan menembak pelapor dengan menodongkan sebuah benda berbentuk pistol kearah kepala Pelapor.namun pelapor terus melakukan perlawanan salah seorang pelaku memukul kening pelapor dengan benda berbentuk pistol.

Selanjutnya pelaku yang berjumlah 4 orang itu mengikat tangan pelapor dan keempat pelaku ini melarikan diri dengan membawa sepeda motor pelapor

Pelapor atau korban mengalami luka- luka akibat pukulan para pelaku dan kerugian materi berupa, 1( satu) unit sepeda motor metic, 2( dua) unit Handphone, 1(satu) buah dompet berisi uang sejumlah Rp.1.450.000. saat itu disimpan di dasbort sepeda motor yang dibawa pelaku, total kerugian berkisar Rp.37.2 juta, sebut Kasi Humas.

Berdasarkan laporan dan keterangan korban serta hasil lidik akhirnya Tim Opsnal Unit Reserse Umum Polres Labuhanbatu yang di Pimpin Kanit 1 Ipda Yasmin Purba akhirnya berhasil menangkap 3 dari 4 pelaku di Desa Sidorukun Pangkatan.

Tiga orang dari pelaku ditangkap sedangkan satu orang kabur melarikan diri sampai saat ini dilakukan pengejaran dan dihimbau untuk segera menyerahkan diri, dari tiga pelaku disita barang bukti berupa, 1(satu) unit mancis berbentuk Senpi, 2( dua) unit Handphone milik korban, 1( satu) unit sepeda motor milik korban dan 2( dua ) unit Sepeda Motor milik pelaku yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya.

Untuk proses selanjutnya Tersangka beserta barang bukti di amankan di Mako Polres Labuhanbatu.sebut Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH. ( Thamrin Nasution )

Pos terkait