3 Tahun Sudah Tuntutan Warga Sungai Limau Mempawah Kepada PT.EUP Ahirnya Tercapai Dalam Kesepakatan 7 Poin
Kalbar – Media humas polri
Didampingi pengacara Bernadus Rodes S.H .Penderitaan warga desa sungai limau sudah tiga tahun baru di tanggapi oleh PT. EUP .
Pertemuan antara warga masyarakat sungai limau dalam rangka menyelesaikan masalah pencemaran dalam dampak lingkungan yang sangat riskan.
Pertemuan terahir ini benar benar sangat sangat kondusip dan berkesan intlektual tanpa unjuk rasa dan tanpa berdemo.
Hak masyarakat Desa Sungai Limau, Kecamatan Sungai Kunyit di PT Energi Unggul Persada (EUP) memang wajib di realisasikan, kini sudah mencapai titik temu.
Berdasarkan pantauan Wartawan langsung pada acara tersebut, sekitar 50 an warga masyarakat yang antusias datang di undang oleh pihak perusahaan PT EUP memilih bertempat pertemuan di Gedung Balai Desa sungai Limau Jalan Raya Kecamatan Sungai Kunyit Kab Mempawah.pada Selasa(29/03/2022).
Yang hadir dalam pertemuan tersebut,Kepala dinas lingkungan hidup dan kehutan Prov Kalbar Ir.H.Adi Yani,MH.
Kepala dinas perhubungan dan dinas lingkungan hidup Kab Mempawah.Kepala seksi penegakan hukum wilayah III Kalimantan barat.Kapolsek Sungai Kunyit,Joni,SH.M.A.P. Kepala Desa Sungai Limau,Mujiri.Tim kuasa hukum pendamping masyarakat Bernadus Rodes,Manajer PT.EUP Erwin Sitinjak.Humas PT.EUP Harry Kaswanto,dan para tokoh masyarakat dan para tokoh pemuda sungai limau.
Warga hadir berkumpul yang tampak dijaga personil polri dari Polsek sui Kunyit polres Mempawah depan pintu Gedung serba guna dengan aman dan Terkendali
Situasi nya penuh kondusip seperti dalam persaudaraa tidak ada terjadi ketegangan antara warga dengan pihak perusahaan
“Sudah berjalan 3 tahun tuntutan warga sampai hari ini baru ada ada kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat.
Ada 7 tuntutan yang telah si sampaikan oleh penasehat hukum warga sungai limau Akhirnya pihak perusahaan menyambut dengan profesional.
Rodes katakan sudah cukup lama persoalan ini jadi berlarut tidak kunjung selesai.
Ternyata memang selama ini persolan warga masyarakat Desa sungai limau dengan pihak perusahaan PT EUP belum ada yang menyelesaikan.
Berkaitan dengan Limbah PT EUP Mendapatkan Protes dari Warga Sungai Limau Mempawah, jika kita selesaikan secara hati nurani saya yakin kata Rodes tidak ada masalah yang tak bisa terselesaikan.
Rodes sangat prihatin kepada warga yang sangat terdampak di samping pabrik jika kita saksikan bersama dengan cara seksama,memang sudah selayaknya warga pemukiman di relokasi kan dengan mengedepankan asas kemanusiaan.dan semoga hasil pertemuan ini kita bersama unsur dan stikolder yang hadir dan bersama perusahaan telah menemukan jalan penyelesaian hingga tertuanglah dalam berita acara kesepakatan pada hari ini selasa tanggal 29 maret 2022 kami yang hadir diaula desa sungai limau kecamatan sungai kunyit kabupaten mempawah provinsi kalimantan barat memutuskan bersama untuk mengambil beberapa kesepakatan antara lain :
1.
Terkait masalah penceramah , tim pengawas dari dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi kalimantan barat , dinas perhubungan dan lingkungan hidup kebupaten mempawah serta balai penegakan hukum wilayah kalimantan akan melaksanakan pemersatuan lingkungan secara periodik (minimal 1 (satu)) bulan sekali terhadap aspek penataan lingkungan diperusahaan
2.
Terkait pembebasan lahan akan dilakukan komunikasi secepatnya antara pihak perusahaan dan masyarakat yang ingin dibedakan lahannya yang dilakukan dengan mediasi dan arahan dari pemerintah kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku paling lama dalam 2 (dua) bulan setelah berita acara ini ditandatangani.
3.
Apabila belum kesepakatan antara perusahaan dan pihak masyarakat , maka akan dibentuk tim pembebasan lahan (independen) yang akan mengkaji ganti rugi lahan terhadap masyarakat yang terkena dampak baik terhadap masyarakat yang akan relokasi / pindah maupun yang tetap bertahan pada lokasi rumah sebelumnya yang akan dibentuk oleh kedua belah pihak dengan jangka waktu maksimal paling
[31/3 08.32] Trisyanto Kaperwil Kalbar: paling lambat 1 (satu) bulan setelah proses komunikasi sebagaimana poin 2 tidak tercapai.
4.
Berkaitan dengan penyediaan air bersih, maka perusahaan perlu melakukan kaji ulang terhadap kebutuhan air bersih masyarakat apakah kondisi penyediaan yang ada saat ini sudah memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.
5. Perusahaan harus tetap melakukan kewajiban sebagaimana tertuang dalam dokumen AMDAL , yang telah disetujui termasuk pemantauan terhadap kesehatan masyarakat dan wajib terus menyampaikan laporan pemantauan dan pengelola lingkungan secara rutin kedinas lingkungan hidup dan kehutanan prov. Kalbar , dinas perhubungan dan lingkungan hidup kabupaten mempawah , balai balai penegakan hukum wilayah kalimantan , camat sungai kunyit dan kepala desa sungai limau.
6. Perusahaan harus mengutamakan tenaga kerja setempat terutama yang terkena dampak langsung yaitu rt 07 untuk bekerja diperusahaan sesuai dengan pendidikan dan kebutuhan perusahaan.
7.
Dalam penyelesaian permasalahan lahan , tim kuasa hukum sdr. Tono GP dan masyarakat Desa Sungai Limau menyarankan agar permasalahan diselesaikan dengam mengutamakan musyawarah mufakat dan jika tetap tidak ditemukan solusi akan diselesaikan melalui jalur hukum.
Nama – nama yang ikut bertanda tangan dibawah ini :
1. Munjirin (kapala desa sungai limau kec. Sungai kunyit mempawah)
2. Benardus Rodes (tim kuasa hukum sdr.Tono)
3. Erwin sitinjak (manajer pabrik PT.EUP Energi Unggul persada)
Harry kaswanto (humas PT. Energi unggul persada)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov Kalbar .Ir.Adi Yani
meminta program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) dapat bermanfaat maksimal bagi masyarakat.
Menurut Adi Yani program CSR merupakan komitmen berkelanjutan dunia usaha untuk memberikan kontribusi guna memberdayakan masyarakat.
“Sehingga, dapat tercapai sinergisitas dengan program pembangunan daerah dan memberikan fasilitasi kepada dunia usaha.
Wujud program CSR itu, adalah sinkronisasi dan peningkatan kerja sama pembangunan daerah dan dunia usaha.
“Kalangan dunia usaha di Provinsi Kalbar baik BUMN/BUMD maupun sektor swasta berpartisipasi aktif dalam pembangunan melalui program CSR.
Kemanfaatan program CSR pada gilirannya akan menjamin kelancaran seluruh proses atau aktivitas produksi dan pemasaran hasil produksi perusahaan,” kata Adi Yani
Selain itu, jika program CSR benar-benar dijalankan secara efektif, dapat memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dan mengurangi potensi konflik. “Terkait dengan hal tersebut, Pemerinta Kadis LHK Prov Kalbar mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada perusahaan baik swasta maupun BUMN/BUMD di Provinsi Kalbar yang ada,dan yang telah mengalokasikan program CSR dan bersinergi dengan program pembangunan,”
apabila ketentuan CSR tersebut tidak dilaksanakan maka diberlakukan sanksi administrasi, terdiri dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
Di tempat terpisah Tokoh masyarakat Desa sungai Limau,Bangker sangat apresiasi terhadap penasehat hukum mendampingi masyarakt yang terkena Dampak pencemaran lingkungan.
Dan ia berharap kepada Kadis LH agar memberi sangsi tegas kepada PT.EUP jika mengabaikan lagi kesepakatan yang sudah ada.
Bangker juga mendukung perusahaan dan pabrik apa saja datang ke Desa sungai limau, kami tetap konsisten dan harga mati harus member kontribusi sebagai hak warga masyarakat yang terkena musibah lingkungan sesuai dengan regulasi yang ada,tapi bukan hanya sekedar bantuan.
PT EUP harus mengedepankan lingkungan yang sehat dan laksanakan kewajiban CSR ya itu mutlak hak warga masyarakat.
Bangker juga menyayangkan kenapa pabrik bisa di bangun di pemukiman warga padahal UU Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 tahun 2010, jarak minimal lokasi kegiatan industri terhadap permukiman adalah 2000 meter (2 kilometer) lain kali jangan bangun pabrik di belakang dapur rumah warga pungkasnya.