Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kasubsi Penmas Humas Polres Labuhanbatu Selatan AIPTU Wesly Siahaan menyampaikan, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, SH.,MH didampingi Plh Kasat Rekrim Polres Labusel IPTU AmlanSH melakukan Press Release di Mako.Polres Labusel Kamis (12/10/23) terkait penangkapan 3 orang kasus pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Labusel mengatakan, ke 3 orang terduga pencurian dengan pemberatan ini berhasil ditangkap di Dusun Aek Batu Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Rabu (04/10/2023) ketiga orang terduga ini berinisial SN(47) HI (36) dan AN ( 60) masing-masing warga Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Selanjutnya Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak SH MH menambahkan, Penangkapan terduga dilakukan Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Labusel dipimpin Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Labusel IPDA Riswaldi Nainggolan berdasarkan dari hasil laporan pencurian dengan korban Rindy Antika (pr).
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap terduga SN mengakui perbuatannya dengan cara melakukan pembongkaran pintu belakang dengan menggunakan linggis dan setelah terbuka SN masuk kedalam rumah.
Dari dalam rumah ini ketiga terduga mengeluarkan barang-barang berupa, 1 unit sepeda motor jenis MIO tanpa nomor Polisi, 1 buah Spring bad, 1 unit TV merk Sonya, 1 unit Kulkas merk LG, 1 buah sofa warna Pink dan 1 buah meja.ucap Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak SH.,MH
Untuk.proses selanjutnya ketiga terduga SN (47) HI (36) dan AN (60) bersama barang bukti diboyong ke Mako Polres Labusel.
Terduga pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,sebut AKBP Maringan Simanjuntak SH.,MH. (Thamrin Nasution)