3 warga Korban Di Desa Lamusung Korban Gigitan Anjing Yang Dilarikan Ke Puskesmas
Media Humas polri || Sumbawa Barat
Anggota Polsek Seteluk Polres Sumbawa Barat melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait dengan adanya korban gigitan anjing di wilayah Kecamatan Seteluk.
Kegiatan itu dilakukan, pada Kamis, 05 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 Wita dengan menanyakan kepada korban, puskesmas dan warga sekitar,” kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos kepada media ini.
Eddy mengatakan, dari hasil pulbaket yang diperoleh bahwa korban bernama Maad Adnan, (41), Laki-laki, alamat RT 12 RW 06 dusun Lamusung Desa Lamusung Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat mengalami luka gigitan di bagian pantat tepatnya di (Bokong sebelah kanan).
Dia menceritakan kronologis kejadian bahwa, waktu kejadian pada hari tanggal Rabu tanggal 04 Mei sekitar pukul 23.56 Wita yang bertempat di depan rumah Abdul Wahab, (39), RT 11 RW 06 Desa Lamusung Kecamatan Seteluk KSB mengalami luka gigit di bagian paha sebelah kanan bagian belakang.
Ada juga kejadian yang pada hari Kamis tanggal 05 April 2022 sekitar pukul 21.30 wita yang bertempat di depan rumah Burhanuddin RT 12 RW 06 Desa Lamusung Kecamatan Seteluk KSB, korban saat ini di rawat di kediamannya.
Menyikapi kejadian tersebut sebagai antisipasi Kapolsek Seteluk Iptu Zainal Abidin telah mengambil langkah berkoordinasi dengan Forkopimcam agar Pemerintah Desa mendatakan kembali masyarakat pemilik khewan anjing untuk dilakukan vaksinasi Rabies oleh Tim Poskeswan Kec. Seteluk sehingga vaksinasi khewan bisa dilakukan lebih optimal.
“Semua data pasien sudah diambil oleh pihak Puskesmas Seteluk. pihak Puskesmas sudah melakukan penyuntikan VAR ( Vaksin Anti Rabies ) : hari 0 (2 dosis),” tutupnya.
(R.taka – MHP)