35 Tambang Di Banyuwangi Tidak Memiliki ijin bebas beroprasi di duga Kapolresta tutup mata tidak melakukan tindakan
MHP – Banyuwangi // Pemberitahuan di pasang di Setiap Lokasi Tambang Ilegal ( PETI) Hanya isapan Jempol fakta di lapangan masih ada yang beroprasi.
Kami Menduga ada Oknum yang Membek Up di pertambangan tersebut, awak media mencoba turun ke lapangan menemukan beberapa tambang yang sudah di kasih Himbauan ” tidak boleh beroprasi apabila tidak memiliki ijin ” besar besar di pasang akan tetapi bebas terang terangan beroprasi,(12/03/23)
Kami menilai Kapolresta Banyuwang tidak ada ketegasan dalam menindak tegas tambang ilegal padahal jelas Kapolri memberikan Intruksi tangkap dan Proses tambang ilegal apabila tidak Kapolda dan kapolres saya copot ungkap kapolri jendral Listiyo Sigit Prabowo
Pemberitahuan Kegiatan Petambang tidak berizin di larang Beroprasi masih tetap beroprasi serasa tidak mengindahkan APH.
Berdasarkan Pasal 158 UU Tersebut di sebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan Tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 termasuk juga orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi.
Berdasarkan Undang undang tersebut jelas pidananya akan tetapi masih saja ada petambang yang tidak mengindahkan pemberitahuan dari Polresta.
Kami berharap kepada Kapolresta Banyuwang agar menindak tegas para petambang yang tidak memiliki ijin masih beroprasi .( Red)