351 Personil Gabungan Amankan Eksekusi Tanah di Desa Cangkring Indramayu
Media Humas Polri|| Indramayu
Kodim 0616/Indramayu bekerja sama dengan Polres Indramayu melaksanakan pengamanan dalam eksekusi tanah empang/tambak yang berlokasi di Blok Jongor, Desa Cangkring, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu.
Eksekusi ini dilakukan dalam rangka menyelesaikan sengketa perdata antara Darinah sebagai pemohon dan Tampi Hermanto sebagai termohon.
Kegiatan pengamanan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kabagops Polres Indramayu Kompol Eko Susilo, Padal Kodim 0616/Indramayu Kapten Kav Daniel Rongge, Panitera Pengadilan Negeri Indramayu Jaya Bakti beserta tim, serta Camat Cantigi M Zaenal Muttaqin.
Hadir pula para Kapolsek jajaran Polres Indramayu, Kuwu Desa Cangkring, pihak pemohon Darinah beserta keluarga, serta tokoh dan masyarakat sekitarnya.
Dalam kegiatan ini, sebanyak 351 personil gabungan TNI-POLRI terlibat dalam pengamanan. Dari Kodim 0616/Indramayu diterjunkan 21 personil di bawah komando Danramil 1603/Lohbener Kapten Kav Daniel Rongge, sedangkan Polres Indramayu mengerahkan 331 personil yang dipimpin oleh Kapolsek Losarang AKP Hendro Ruhendro. Selain itu, dua anggota Satpol PP Kecamatan Cantigi turut serta dalam pengamanan.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan apel pengamanan gabungan yang dipimpin oleh Kabagops Polres Indramayu.
Setelah itu, dilaksanakan pembagian ploting penempatan personil serta pembacaan Surat Keputusan oleh Panitera Pengadilan Negeri Kelas 1B Indramayu terkait eksekusi tanah seluas 1.900 m². Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Eksekusi dengan nomor 4/PDT.EKS/2022/PN Indramayu. Kamis (5/9/2024).
Selanjutnya, pihak Pengadilan Negeri Kelas 1B Indramayu yang didampingi oleh aparat TNI-POLRI, melakukan pemasangan nambor di lokasi tanah empang yang telah dimenangkan oleh Darinah. Kegiatan pengamanan ditutup dengan apel konsolidasi yang dipimpin oleh Kabagops Polres Indramayu.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Pihak termohon, Tampi Hermanto, diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau Peninjauan Kembali (PK) jika merasa keberatan dengan hasil eksekusi tersebut.(Heryanto)