Mediahumaspolri.com // BATAM KEPRI
Sebanyak 15 orang Pekerja Migran Indonesia yang akan dikirim ke Negara Malaysia secara Ilegal berhasil diselamatkan oleh tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, selain menyelamatkan korban tim juga berhasil mengamankan 4 orang pelaku dengan inisial S, HR, A dan inisial MM yang berperan sebagai supir yang mengantarkan PMI Ilegal dan Penjaga wilayah bibir pantai untuk pemberangkatan PMI Ilegal ke negara Malaysia. Hal tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si melalui Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H. di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam (15/06/23).
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP- A / 18 / VI / 2023/ Spkt. Dirpolairud / Polda Kepulauan Riau Tanggal 7 Juni 2023. Kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekira jam 17.30 WIB tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 unit mobil Daihatsu Xenia dan Mobil Suzuki Ertiga Warna Merah yang akan membawa Pekerja Migran Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah menuju pantai di perairan Jabi yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia dengan menggunakan _Speed Boat_.” Ujar Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H.
Mendapati Informasi tersebut tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan kendaraan yang sudah diketahui dari nomor TNKB nya, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kendaraan tersebut berada di sekitaran wilayah DC Mall tepatnya di komplek Dian Centre, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, selanjutnya tim melakukan pemantauan hingga saat kedua mobil tersebut akan bergerak dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan 7 orang PMI di dalam Mobil Daihatsu Xenia beserta seorang Supir inisial HR alias R dan 8 orang di dalam mobil Suzuki Ertiga warna merah beserta seorang Supir inisial S. Ucap Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H.
“Setelah para korban diselamatkan selanjutnya tim melakukan interograsi terhadap kedua supir Inisial HR alias R dan inisial S, sehingga didapati nama dua orang pelaku lainnya yang berperan sebagai penjaga lokasi pinggir pantai wilayah perairan Kampung Jabi, Batu Besar yang nantinya akan digunakan sebagai tempat pemberangkatan PMI Ilegal ke negara Malaysia menggunakan _Speed Boat_.” Jelas Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H.
“Setelah mendapati informasi tersebut tim kemudian melakukan penyelidikan di daerah pinggir pantai wilayah perairan Kampung Jabi, Batu Besar dan berhasil mengamankan dua orang pelaku inisial A dan inisial MM yang sempat melarikan diri namun dengan cekatan tim berhasil melakukan penyergapan tanpa adanya perlawanan dari pelaku, selanjutnya keempat orang pelaku dan 15 orang PMI dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Tutur Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H.
“Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, 1 unit Mobil Suzuki Ertiga warna merah, 2 lembar STNK Mobil dan 4 Unit Handphone milik pelaku. Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 Jo pasal 68 Jo pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.” Tutup Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H. (Amrizal)