Seorang Wanita Di duga Bertransaksi Narkoba Di Tangkap Kepolisian

Seorang Wanita Di duga Bertransaksi Narkoba Di Tangkap Kepolisian

PematangSiantar || mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Diduga Akan bertransaksi Narkoba Jenis Shabu Seorang Wanita berinisial  AF Alias A,(29) Tahun  Penduduk Jalan Penyambungan Kelurahan Timbang Galong Kecamatan Siantar Barat Pematang Siantar Ditangkap Personil Sat Narkoba Tepatnya di Depan Kost Pondok Joy , Kamis (16/6/2022) sekitar Pukul 21.30 Wib,
personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ketika mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang Wanita  yang  dicurigai akan bertransaksi narkotika.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinfokan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 22.00 WIB, personil tiba dialamat yang diinformasikan tersebut dan mendapati seorang Wanita yang dicurigai sedang berdiri didepan kost Pondok Joy tepatnya di pinggir jalan dan langsung ditangkap yang diketahui bernama AFA alias A( 29) Thn, perempuan , warga Jl. Khadi No.13 Kel.. Bantan Kec. Siantar Barat kota Pematangsiantar, dari pelaku, polisi ditemukan 1 (satu) plastic rokok yang didalamnya 1 (satu) plastic klip berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,36 gram dari selipan celana pinggangnya, dan ditemukan 1 (satu) unit handphone. Setelah dilakukan interogasi maka AF Alias A mengaku mendapatkan shabu tersebut dari temannya yang bernama SA. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan pada pukul 22.30 WIB, Dilakukan penangkapan kepada SA, (31 )Thn, LakiLaki, Warga Jl. Asahan KM. 4 Komplek UISU Kel. Siantar Estate Kec. Siantar Kab. Simalungun, didepan kost Pondok Joy, Saat  dilakukan penggeledahan kepada SA,polisi menemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung serta turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat yang dikendarainya. Saat SA  di introgasi dan mengakui ada memberikan sabu kepada AF Alias A, dimana sabu tersebut diperolehnya dari (K ) Selanjutnya dilakukan pengembangan namun K tidak ditemukan, Seluruh barang bukti dikumpulkan dan kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum.(At.red)

Pos terkait