4,5 kg Ganja beserta tiga orang kurir diamankan Sat Reserse Narkoba polres Lampung Tengah
Media Humas Polri.Com , Lampung Tengah || Menurut Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K M.Si menjelaskan terungkapnya kepemilikan 4,5 Kg daun Ganja bermula dari ditangkapnya DPP (29) Warga Kp. Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah.
“Pada saat di lakukan penggeledahan badan dan sekelilingnya, di temukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis ganja,”kata Kasat kepada awak media. Rabu (8/2/23).
Kemudian sambung AKP Yofie dari hasil pengembangan terhadap DPP, didapati nama lainnya yakni BS (45) warga Sumur Batu Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
“BS berhasil ditangkap dirumahnya, berikut barang bukti ditemukan 4.5 Kg daun dan batang kering Narkotika jenis Ganja ada padanya,” terangnya.
Selanjutnya dari BS kembali kami kembangkan dan muncul satu nama yakni BZ (56) warga Citra Garden Brebdood, Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.
“Dari tersangka BZ kami temukan 12,2 Gram daun dan batang Ganja, ” ungkapnya.
Kini, para pelaku beserta barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Pasal yang dikenakan kepada ketiga pelaku yakni, sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah menegaskan tidak ada ruang bagi para pelaku penyalahgunaan Narkoba di Lampung Tengah.
“Karena pasti akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,”tegasnya.
Kairul Anam