5 Rumah di Grobogan Terbakar Kerugian Mencapai 650 Juta

5 Rumah di Grobogan Terbakar, Kerugian Mencapai 650 Juta

Rabu, 13 September 2023
Mediahumaspolri// Polres Grobogan

Bacaan Lainnya

Diduga akibat korsleting listrik yang kemudian menyambar tumpukan jerami, Lima rumah yang berada di Desa Tambirejo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan ludes terbakar pada Rabu (13/9/2023).

Kapolsek Toroh Polres Grobogan AKP Saptono Widyo menjelaskan, lima rumah tersebut milik tiga kepala keluarga. Dalam kejadian tersebut, tidak ditemukan adanya korban jiwa, namun kerugian materi yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 650 juta.

“Akibat kejadian tersebut korban Sayem mengalami kerugian materi sebesar Rp 200 juta, Endang Susanti Rp 150 juta dan Jayem Rp 300 juta,” kata Kapolsek Toroh Polres Grobogan, AKP Saptono Widyo.

AKP Sapto mengatakan, insiden tersebut pada awalnya diketahui oleh Darmini (40). Saat ia melintas di depan rumah korban Sayem, melihat tumpukan jerami yang ada di samping rumah sudah dalam keadaan terbakar.

Melihat kejadian kebakaran itu, seketika ia pun langsung berteriak minta tolong pada warga sekitar.

“Api dengan cepat membesar dan warga sekitar berdatangan dan berusaha memadamkan dengan alat seadanya,” kata AKP Saptono Widyo.

Peristiwa kebakaran rumah itu, dengan cepat merambat ke rumah tetangganya yang berhimpitan lantaran angin berhembus kencang dan bahan rumah yang mudah terbakar., api menyambar ke rumah tetangganya.

Kejadian tersebut kemudian langsung dilaporkan ke Polsek Toroh Polres Grobogan dan diteruskan ke pos damkar.

“Api dengan cepat menyambar rumah milik Endang Susanti dan Jayem yang letaknya berhimpitan,” ujar Kapolsek Toroh Polres Grobogan.

Rumah milik Sayem yang terbakar berbentuk limasan dan terbuat dari kayu dengan dinding papan dengan ukuran tiang 14 cm. Rumah milik Endang Susanti berbentuk limasan dan terbuat dari kayu dengan dinding papan dengan ukuran tiang 14 Cm dan rumah milik Jayem berbentuk limasan dan terbuat dari kayu dengan dinding papan dengan ukuran tiang 14 Cm.

Mediahumaspolri//Grobogan
(Fiqih)

Pos terkait