5 tersangka pelaku perjalanan dinas fiktif di DPRD Labuhanbatu diamankan Polres Labuhanbatu.
Photo : Tersangka pelaku perjalanan dinas fiktif di DPRD Labuhanbatu ditangkap.Polres Labuhanbatu.(ist)
Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK. melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki SIK
MH. Dalam siaran Pers Selasa (22/11/2022) menyampaikan, Lima dari enam orang tersangka adalah Pejabat dan Staf di Sekretariat DPRD Labuhanbatu satu orang lainnya merupakan pihak swasta namun telah meninggal dunia, ditetapkan Polres Labuhanbatu tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas fiktif di DPRD Labuhanbatu.
Enam tersangka dalam kasus yang merugikan Negara sebesar Rp. 5.019.832.500.(Lima milyar Sembilan belas juta Delapanratus tigapuluh dua ribu lima ratus rupiah) telah ditahan
Kata AKP Rusdi Marzuki SIK.MH Kasus ini adalah sejak Tahun 2018 sudah kita usut tindak pidana korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas Anggota DPRD Labuhanbatu dan PNS pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang bersumber dari APBD 2013, para tersangka saat ini telah ditahan, satu tersangka ditahan pada Tahun 2021 silam, dan empat tersangka lainnya ditahan pada 14 Nopember 2022 lalu.
Para tersangka masing-masing berinisial FPA selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Labuhanbatu Tahun 2013 dia diamankan pada Tahun 2021, selanjutnya iman (Wiraswasta) selaku penyedia tiket pesawat palsu ( telah meninggal dunia pada Kamis 30 Juni 2022)
Selanjutnya AKP Rusdi Marzuki SIK.MH mengatakan, Empat tersangka yang diamankan pada Senin (14/11/2022) adalah AS selaku Kabag persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Labuhanbatu dalam kasus ini ia bertindak sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)
ZS selaku Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang dalam kasus ini selaku PPK ( Pejabat Penata Usahaan Keuangan)
FS Sekretaris DPRD Labuhanbatu Priode 1 Januari 2013 – 1 Juli 2013 selaku Pengguna Anggaran ( PA)
BR selaku Sekretaris DPRD Labuhanbatu Priode 1 Juli 2013- 31 Desember 2013 juga selaku Pengguna Anggaran ( PA) dari para tersangka hanya dua orang yang masih menjabat yang lainnya telah Pensiun
Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki SIK.MH menjelaskan, Modus korupsi yang menjerat ke enam tersangka adalah dengan cara membuat pertanggung jawaban perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan dengan membuat pertanggung jawaban menggunakan tiket pesawat dan bill hotel palsu yang mencantumkan harga yang lebih tinggi sehingga biaya perjalanan dinas yang dipertanggung jawabkan lebih besar.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subs.pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.ancaman pidana 20 tahun penjara.
Penulis, Thamrin Nasution