Media Humas Polri || Muaratara
5 Orang Warga Desa Beringin Makmur ll Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara Sumsel masing masing Junaidi, Dios, Junaidi(IDI), Yudi, dan Anton sejak beberapa tahun ini berjuang menuntut pertanggung jawaban PT.BKL (Bayan Koalindo Lestari) dan PT.
Gorby Energi dimana tanaman kebun mereka berupa tanaman sawit dan tanaman lainnya mati akibat dari pencemaran limbah batu bara dari kedua perusahaan yang dialirkan kekebun mereka.
Menurut Kuasa Warga Edwar menjelaskan ke 5 Warga ini sudah lama sekali berjuang menuntut hak mereka namun belum juga ada kepastian kapan pihak kedua perusahaan itu akan menyelesaikan ganti rugi yang mereka tuntut.
Seperti dalam pertemuan antara ke 5 Warga dengan pihak perusahaan dikantor Desa Beringin Makmur ll yang dihadiri oleh Kepala Desa,bahwa dalam pertemuan itu pihak Perusahaan siap akan membayar ganti rugi tanaman atau kebun milik warga yang terkena limbah batu bara, namun sampai saat ini belum juga ada realisasinya.
Kemudian tutur Edwar pada tanggal 20 September 2023 Kepala Desa Beringin Makmur ll bersama sama ke 5 Warga serta dari perusahaan masing masing dari PT BKL Ary Ardiansyah dan dari PT.Gorby Energi Suroyo.R dengan
telah melakukan cek kelapangan, namun realisasinya juga belum ada,makanya pada tanggal 20 Oktober 2023 saya selaku kuasa warga telah melayangkan Somasi pertama dan terahir kepada pihak Perusahaan, diberi waktu 1 minggu agar Perusahaan untuk menstop pembuangan limbah kotoran batu bara dan apabila tidak distop maka akan kita tutup ujarnya.
Ke 5 Warga Dsn lll Desa Beringin Makmur ll itu dalam tuntutan ganti ruginya terhadap kebun dan tanaman mereka yang mati secara keseluruhan sejumlah Rp.1.154.650.000, dengan rincian Junaidi Rp.225.150.000, Dios Rp.90.000.000. Junaidi (Idi) 617.950.000. Yudi 105.000.000.dan Anton 116.550.000.
Dikatakan oleh Edwar apa bila tidak juga ada niat baik kedua perusahaan tersebut saya akan terus berjuang sampai ada titik penyelesaian dari nasib ke 5 Warga petani ini, Tutupnya. (Masri Syah)