60 Orang PPK dan 60 Orang Pengganti ditetapkan KPU Pinrang
Mediahumaspolri.com, Pinrang [] Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang menetapkan Panitia Pemilihan Kecamatan Hasil Tes CAT dan Wawancara, pengumuman tersebut termuat pada nomor :740/PP.04.1-Pu/7315/2022.
Ketua Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Politik dan Parmas KPU Kabupaten Pinrang , Muh.Ali Jodding mengatakan, berdasarkan putusan Pleno Nomor : 138/PP.04.1-BA/7315/2022 tertanggal 15 Desember 2022 ,KPU telah menetapkan lima orang yang dinyatakan lulus dalam seleksi CAT dan Wawancara ” Jadi berdasarkan nomor urut 1 sampai 5 dinyatakan sebagai anggota PPK yang lulus ” kata dia saat dihubungi, Jumat (16/12/2022).
Sedangkan untuk nomor urut 6 hingga 10 dinyatakan lulus sebagai calon pengganti, lanjutnya.
Ditambahkannya, hasil keputusan pleno itu digelar hingga pukul 03.00 wita Jumat dini hari ” Rapat pleno berlangsung alot, karena untuk menentukan PPK yang dinyatakan lulus maupun calon pengganti ” ungkapnya.
Berbagai penilaian kata dia menjadi skoring dalam menentukan kelulusan PPK, termasuk rekam jejak, pengetahuan kepemiluan dan lainnya, nilai itu diinfut langsung ke Aplikasi SIAKBA, perangkingan nama nama yang diumumkan itu dilakukan secara otomatis oleh aplikasi ” Saat tes wawancara panitia merekam vidio setiap peserta,” ucap Ali Jodding.
Ali Djodding mengatakan, Pendaftar yang belum beruntung dalam seleksi PPK ini , masih memiliki peluang untuk menjadi PPS ” Pendaftaran PPS dijadwalkan dibuka pada 18 Desember 2022, dengan sistem seleksi sama dengan penjaringan PPK yakni Seleksi Administrasi dantertulis hingga wawancara ” pungkasnya.
(Sukri/Suardi)