6960 Butir Pil Ekstasi Siap Edar Dan Pelaku Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara
Media Humas Polri||Batubara
Satres Narkoba Polres Batu Bara dibawah Komando AKP Feri Kusnadi SH.MH, yang baru bertugas 3 hari sebagai Kasat, berhasil menangkap dan mengamankan tiga orang tersangka yang menguasai Pil Ekstasi sebanyak 6960 butir warna merah dan warna hijau, TKP di lingk. III Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batubara.
Hal ini diungkapkan saat Satres Narkoba Polres Batu Bara melaksanakan Pers Release di di samping Gedung Satres Narkoba Pada Jum’at (12/01/2024) pukul 09.30 Wib.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H, menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut sesuai laporan polisi Nomor : LP/A/03//1/2024/SPKT Satres Narkoba/Res-BB/Polda Sumut. Tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib
Barang bukti disita dari penguasan ketiga tersangka satu buah plastik warna coklat yang berisikan 293 Pil Ekstasi warna merah muda merk piramid dan tiga unit handphone android.
Sedangkan barang bukti lainya disita dari TKP di Medan dalam rumah tersangka inisial A melarikan diri, dan satu bungkus plastik bening berisi 6960 butir ekstasi yang terdiri dari warna merah muda dan warna hijau.
Penangkapan ketiga tersangka personil Sat Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut langsung Kasat dan Personil Satnarkoba ke TKP dan berhasil menangkap ketiga tersangka Muhammad Aydil Qomar (19) warga Dusun Sono Desa Lalang Kec Medang Deras, Abdulrahman (19) warga Dusun Tasak Lama Desa Lalang Kec Medang Deras dan Sandi Prayoga (31) warga Desa Tanah Merah Kec Air Putih Kab Batubara.
Ketiga tersangka dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba pil ekstasi tersebut 293, selanjutnya dilakukan pengembangan ke daerah medan dan berhasil penggerebekan didalam rumah tersangka inisial A dari kamar pribadinya ditemukan narkotika pil ekstasi sebanyak 6960 butir.
Tutup Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H pasal yang dipersangkakan terhadap ketiga tersangka pasal 14 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) undang undang RI No.35 tahun 2009 Narkoba dengan ancaman hukuman dipidana dengan penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, ungkap Kasat Narkoba.(ilham)