Mediahumaspolri || Grobogan
Grobogan – Deklarasi STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) di buka oleh Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni, SH, MM di Gedung BPLKMD Kec. Kedungjati, Senin (18/9/2023).
Dalam sambutannya Bupati Grobogan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyakit berbasis lingkungan, memberdayakan hidup bersih, sehat, meningkatkan kemampuan masyarakat, meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar yang berkesinambungan.
“Kami ucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada tim pembina Kab. Grobogan, OPD Kab. Grobogan, Camat, Kapolsek, Danramil, Kades dan perangkat desa se Kec. Kedungjati atas kehadirannya diacara deklarasi STBM ini,” ucapnya.
Pada kesempatan itu Bupati juga berharap agar deklarasi ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk bergerak memberdayakan diri seluruh elemen masyarakat demi terwujudnya lingkungan yang sehat dengan 5 pilar STBM.
Mbak Sri panggilan akrabnya Bupati Grobogan juga menjelaskan sesuai Permenkes No. 3 Tahun 2014, ”5 Pilar STBM” meliputi : Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBABS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengelolaan Air Minum Makanan Rumah Tangga (PAMMRT), Pengamanan Sampah Rumah Tangga (PSRT) dan Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT).
“Kami apresiasi kepada Camat Kedungjati Kuspriyati S.STP, MH juga seluruh masyarakat dan Pemdes Se Kec. Kedungjati serta jajaran UPT Puskesmas Kedungjati, Saya menghargai seluruh upaya Bapak dan Ibu atas segala dedikasi yang diberikan, sehingga Kab. Grobogan meraih penghargaan sebagai Kab. sehat Swasti Saba Wistara, tentunya penghargaan tertinggi itu merupakan raihan prestasi dan gambaran hasil capaian kinerja yang dilakukan secara berkesinambungan oleh seluruh elemen termasuk pokja yang ada di Desa – Desa yang ada di Kec. Kedungjati ini,” jelasnya.
Diakhir Bupati mengungkapkan kenapa Pokja Desa Sehat bisa berhasil, karena adanya sinergitas yang luar biasa dengan FKKS Kec. Kedungjati, serta bimbingan dari Forum Kab. Grobogan Sehat, oleh karena itu dengan adanya deklarasi Desa STBM ini menunjukkan seluruh masyarakat Desa – Desa di Kec. Kedungjati mulai saat ini dan seterusnya telah melakukan 5 pilar STBM, hal luar biasa dari deklarasi ini, menjadi bukti nyata berbagai dukungan regulasi Pemda, agar masyarakat dapat segera merasakan hidup dalam lingkungan yang sehat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 25 Tahun 2015 tentang pelaksanaan STBM yang berfungsinya peran kelembagaan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan dalam melakukan pembinaan kesehatan lingkungan, dan ini menjadi tanggung jawab Pemda untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Sekali lagi Kami berharap seluruh Kades dan perangkatnya untuk menindaklanjuti deklarasi hari ini, yaitu berupaya menjadikan Desa – Desa di Kec. Kedungjati STBM Desa, karena seorang Kades beserta perangkatnya merupakan tokoh panutan masyarakat yang mempunyai peran besar mendorong masyarakat untuk berprilaku hidup sehat sesuai kearifan lokal yang ada,” tutupnya.
Dalam kegiatan itu pelaksanaan program STBM melalui proses pelembagaan 3 komponen sanitasi total yang merupakan satu kesatuan integral, yakni penciptaan lingkungan yang kondusif, peningkatan kebutuhan dan permintaan sanitasi serta peningkatan penyediaan sanitasi.
Ini adalah Deklarasi Desa-STBM di Kec Kedungjati yang kesekian kalinya di Kab. Grobogan sekaligus desa.
Acara dihadiri Ketua DPRD Kab. Grobogan Agus Siswanto, S.Sos, MAP, Anggota Fraksi PDIP DPRD Jateng Johanes Winarto SH, MH, para Kepala OPD Kab. Grobogan, Forkompimcam Kedungjati, Direktur PT BPR/BKK Purwodadi Anita Fitriani Yusuf, SE, Kades dan perangkat desa serta lembaga desa se Kec. Kedungjati, semua bidan desa Puskesmas Kedungjati serta Tim penggerak PKK Kec. Kedungjati (Fiqih)