8 Tahun Mengabdi Sebagai Sub PPKBD Diganti Hanya Karena Masalah Pribadi
MEDIA HUMAS POLRI.COM || Gowa – Nurhayati salah seorang petugas Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) Dusun Boka, Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong menjadi korban diskriminasi oleh Oknum Kaur Pemerintahan Desa Tinggimae sekaligus Plt Kepala Dusun Boka, Nurlia Anas.
Nurlia Anas diduga mempengaruhi bawahannya RT, RW dan BPD untuk menandatangani pernyataan yang sudah dibuat, untuk mengganti Nurhayati selaku Sub PPKBD Dusun Boka.
Didalam isi pernyataan, RT, RW dan BPD menandatangani surat pernyataan yang berisi “saya selaku RT, RW, dan BPD Dusun Boka, Desa Tinggimae tidak setuju lagi kepada Saudari Nurhayati S sebagai Sub PPKBD Dusun Boka untuk tahun 2023 dan harus diganti karena tidak sejalan lagi dengan aparat yang ada di Dusun Boka”.
Diketahui bahwa Nurhayati telah menjadi tenaga Honorer K2 dan sudah mengabdi selama 8 tahun serta telah di SK kan oleh Bupati sejak tahun 2017 sampai 2022.
Sementara itu Nurhayati saat ditemui mengatakan, dia tidak tahu menahu soal pergantian dirinya selaku Sub PPKBD dan baru mengetahui ketika dirinya minta tanda tangan K/O kepada kepala Desa Tinggimae, namun kepala Desa tidak memberikan tanda tangan dengan alasan ada pernyataan.
“Saya kaget dan heran kenapa saya diganti tanpa ada pemberitahuan ke saya, dan selama kerjaan saya baik-baik saja. Kalau ada masalah pribadi jangan sangkut pautkan dengan pekerjaan apalagi mempengaruhi orang lain untuk membenci saya”, kata Nurhayati saat dimintai keterangan, Rabu ( 01/02/2023).
Sementara itu HJ Hasnia selaku UPT BKKBN Kecamatan Barombong saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa Nurhayati tidak bisa lagi bekerjasama dengan ketua PPKBD dan mengatakan bahwa PPKBD yang punya wewenang untuk mengganti Sub PPKBD karena sudah tidak sejalan.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Gowa, Sofyan Daud S.Sos.,MM saat di konfirmasi mengatakan saya cek dulu.
“Saya chek dulu Pak, karena yang begini pengambilan keputusan ada ditingkat Desa selaku pengguna. Kami melanjutkan usulan Desa/ Kelurahan,” kata Kadis PPKB Kabupaten Gowa saat di konfirmasi.
Sementara itu, Asywar S.S.T.,S.H selaku Ketua LSM INAKOR GOWA saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa perbuatan oknum Kaur Pemerintahan Desa Tinggimae sekaligus Plt Dusun Boka itu tidak mencerminkan sikap seseorang pelayanan dan Otoriter. dimana kemauan sendiri yang selalu dipandang benar dan memaksakan keinginan kepada khalayak.
“Kami selaku Kontrol, akan melakukan pendampingan kepada Nurhayati dan akan melaporkan kejadian ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, menyurat ke Bupati Gowa, Inspektorat, dan Dinas PPKB”, kata Asywar.
Selain itu, kami akan laporkan pidananya sebagai penghasutan untuk membenci seseorang sebagaimana Pasal 160 KUHP berbunyi “barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”, tegas Asywar.
(ZF)