Media Humas Polri // Balikpapan
Dua orang pria pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan di Jl. Balikpapan – Samboja, Teritip, Kec. Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (04/04/2023).
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., memberitahukan bahwa benar adanya pengungkapan penyalahgunaan Narkotika oleh tim Ditresnarkoba Polda Kaltim.
“Pelaku diketahui berinisial A (43) Warga Jl. Handil Tarun, RT 23 Kel. Teritip, Kec. Balikpapan timur. Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dan U (37) warga Jl.Handil Halimah, RT 06 No 36 Kel. Samboja, Kec. Samboja kab. Kutai Kartanegara. Kalimantan timur.” ujarnya.
Kabid Humas menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi peredaran Narkoba di daerah Jl. Balikpapan – Samboja, Teritip, Kec. Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan di lakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 15.00 wita.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,90 gr bruto, 1 klip plastik bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu seberat 48,8 gr bruto, 1 plastik Energen, 1 buah handphone merek vivo warna hitam, 1 buah handphone merek oppo warna biru, 1 Buah motor Yamaha Soul GT” Ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K, M.T.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” Jelas Kabid Humas Polda Kaltim.(Alfian /Humas Polda Kaltim )