Media HUMAS POLRI // Serang Banten
Serang-Kapolres Serang AKBP Yudha Satria memberikan penjelasan terkait tersebarnya video tenaga kerja asing (TKA) yang memarahi pekerja lokal di PT. Win Bright.
Yudha mengatakan video tersebut diambil pada Rabu (05/04). Menanggapi video tersebut pihaknya bersama Disnaker Bidang Pengawasan dan PT. Win Bright telah melakukan mediasi.
“Adapun kronologisnya bermula pada Senin (03/04) Pukul 7.10 Wib di Gedung 4 tempat produksi Ms. C selaku Manager Produksi mengecek proses produksi di Gedung 4, setelah mengecek Ms. C melihat bahwa karyawan tidak bekerja dan mesin dalam keadaan off sekitar jam 7.10 Wib, Maka Ms. C menegur karyawan dengan nada yang tinggi dan mengusir karyawan,” kata Yudha.
Saat ditegur pihak karyawan mengacuhkan dan meninggalkan Ms. C, kejadian ini dipicu setelah dilakukannya rapat internal PT. Win Bright bahwa pembayaran upah karyawan mengalami kemunduran dan pihak perusahaan belum memberi kejelasan dalam pembayaran THR.
“Setelah dilakukan mediasi, pihak perusahaan telah menegur Ms. C dan akan memberikan SP kepada Ms. C dan akan diliburkan sementara terkait adanya kejadian tersebut. Pihak perusahaan juga akan memberikan pembelajaran khusus untuk mempelajari budaya dan tata adat di Indonesia agar kejadian tersebut tidak terulang lagi,” tambah Yudha.
Kemudian untuk pembayaran upah pihak perusahaan menjelaskan bahwa ada keterlambatan pembayaran dari tanggal 13 April menjadi 18 April 2023 karena adanya order perusahaan yang belum dibayarkan dan terkait pembayaran THR pihak perusahaan akan memaksimalkan pembayaran THR sebelum H-7 lebaran.
“Pihak karyawan dan perusahaan akan melaksanan bipartit kembali membahas pembayaran THR,” tutup Yudha. (Humas). (P4RDI)