Lembata // Media Humas Polri
Warga Desa Koahua yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pencinta Keadilan Desa Koahua, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata nekat menyegel kantor desa Koahua. Pada Selasa (21/3/2023) siang.
Data yang dihimpun Media bahwa, Aksi penyegelan kantor desa kaohua dilakukan lantaran Kepala Desa Koahua, Saleh Wahid yang diduga kuat selewengkan dana desa dalam tata kelolah pemerintah khususnya penggunaan dana desa.
Kesempatan itu, Ketua Aliansi Masyarakat Pencinta Keadilan Desa Koahua, Kasman Baomaking menyampaikan bahwa, penyegelan Kantor Desa Koahua sebagai bentuk ungkapan rasa kekecewaan dan penolakan atas Laporan Hasil Pemeriksaan tim APIP Inspektorat Kabupaten Lembata terhadap Kepala Desa Koahua, Saleh Wahid dimana telah di duga kuat melakukan tindak pidana korupsi, apalagi sangat aneh bin ajaib Laporan Hasil Pemeriksaan diterbitkan oleh tim auditor sangat dinilai konspirasi terstruktur antara tim auditor Inspektorat Kabupaten Lembata bersama Kepala Desa Koahua. Hal ini patut disayangkan karena atas perbuatan oknum kades, Saleh Wahid dapat berpotensi pada kerugian negara kisaran 6 ratusan juta rupiah. Ungkapnya.
Sementara anggota Aliansi Masyarakat Pencinta Keadilan Desa Koahua, Rahmat Usman Lanasuri menyatakan bahwa, aksi penyegelan kantor Desa Koahua adalah sikap yang merupakan bagian dari bentuk kekecewaan dan ketidak transparannya dalam melakukan proses pemeriksaan hingga adanya Laporan Hasil Pemeriksaan dinilai Konspirasi terstruktur bahkan tak bermartabat, untuk itu kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum yakni Kejaksaan Negeri Lembata dan Kepolisian Resor Lembata untuk melakukan penyelidikan terhadap keabsahan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim APIP Inspektorat Kabupaten Lembata yang tidak sesuai fakta lapangan. Pungkas Rahmat Lanasuri.
Tak hanya itu, Rahmat membeberkan bahwa, Selain Selewengkan dana desa, oknum Kades Saleh Wahid nekat melindungi calon Kaur Pemerintahan Desa Koahua, Samsul Kahrudin dimana yang bersangkutan jelas jelas melakukan tindakan asusila. Anehnya,panitia secara administratif telah menyelamatkan yang bersangkutan dari jeratan kasus asusila. Apakah itu bukan suatu pelanggaran administratif oleh panitia penjaringan dan penyaringan? Kata Rahmat, Oknum aparat Desa Samsul Kahrudin adalah salah satu peserta calon Perhelatan kontestasi pilkedes tahun 2021 akhirnya dinyatakan gugur dengan alasan tidak memenuhi persyaratan diakibatkan tersandung kasus asusila., Pertanyaan, Kenapa bisa lolos pada rekrutmen calon perangkat desa? Tanya Rahmat.
Terpantau Media, Aksi segel kantor Desa Koahua menimbulkan sedikit gesekan, tampak salah satu warga tidak setuju atas tindakan Aliansi yang menyegel kantor Desa Koahua, namun gesekan gesekan tersebut berhasil di antisipasi oleh Kapolsek Buyasuri, IPDA Achmad A.P S.Pd.,SH bersama anggotanya.
Dijelaskan bahwa, atas pendekatan secara persuasif dan preventif oleh kepolisian setempat dan Pemerintah Kecamatan Buyasuri sehingga terjadinya mediasi persoalan yang dihadiri Kepala Desa Koahua, Ketua BPD, dan Perwakilan Aliansi AMPK yang bertempat di Kantor Polsek Buyasuri. (Ahmad)