Tulungagung, Mediahumaspolri.com – Tepat peringatan HUT RI ke 76 pada Selasa, 17 Agustus 2021 sekira pukul 23.30 Wib, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria pengedar narkoba jenis sabu.
Pengedar yang berhasil ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung yakni, EG.
Dari tangan EG, anak baru gede berusia 20 tahun tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung menyita barang bukti berupa, 1 poket sabu dengan berat bruto sekira 0,30 gram, sebuah pipet kaca berisi sabu dengan bruto sekira 2,72 gram, 1 Hp Oppo, 2 buah sedotan plastik dan 2 buah lembar kertas.
Kasat Resnarkoba Polrwa Tulungagung AKP Andei Setya Putra, SH, MH melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, SH berharap, dengan semakin banyaknya pengedar narkoba yang ditangkap, semakin banyak generasi penerus bangsa yang dapat diselamatkan.
“Kita ingin, para generasi bangsa ini, tidak terpengaruh dengan narkoba. Karena selain dapat merenggut masa depan mereka, juga dapat merenggut nyawanya,” kata mantan Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Tulungagung.
Atas perbuatannya, EG akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita harap, ini menjadi pembelajaran bagi pelaku, agar dikemudian hari, tidak lagi melakukan perbuatan melanggar hukum, yang tentunya, dapat merugikan dirinya sendiri dan orang lain,” pungkasnya.***(Bram)