Media hunas polri.Com//lampung timur
Lampung timur . perkebunan pisang mengatasnamakan PT.eveerst timber indonesia yang melakukan penanaman pisang di wilayah dusun mega kencana desa raja basa lama kab.lampung timur
Dan sudah jelas jelas melakukan pelanggaran telah melakukan pengruskan bantaran sungai way beringin sampai pada saat berita ini diterbitkan masih saja trus melenggang dan beraktifitas.
Meski sudah beberapa kali di lakukan pemeriksaan oleh pemerintah kab lampung timur terkait perizinan dan pengrusakan bantaran sungai perkebunan pisang tersebut sepertinya kebal hukum.
Di konfirmasi KETUA LSM BARAK NKRI prov lampung JOKO PRIYONO terkait pelanggaran pengrusakan bantaran sungai mengatakan hal tersebut sudah di laporkan ke POLDA lampung.
“Terkait dengan pelanggaran yang di lakukan oleh perkebunan pisang PT. Everst timber indonesia sudah kita laporkan ke polda lampung”ungkap joko.
Hari kamis 15 06 2023 lalu Tim Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Krimsus Polda Lampung di pimpin oleh AKP saragih sudah melakukan penyidikan ke lokasi perkebunan.”tambah joko.
Kita juga lagi nunggu apa hasil dari pemeriksaannya.beberapa orang pihak tenaga kerja perkebunan pisangnya juga sudah di panggil dan sudah di periksa di Polda lampung. Tutup joko.
Joko berharap ada penegakan hukum yang jelas terhadap pelaku pengrusakan atau PT. Perkebunan pisang jangan ada tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.
Harapan tersebut di ungkapkan joko priono karena dia merasa laporannya ke pihak APH. Lampung timur dan Provinsi lampung sudah hampir tiga bulan namun belum membuahkan kesimpulan.
(Rf.Mhp)