*Ada Apa Dengan BRI Unit Tanjung Cendrawasih? Kredit Nasabah Sudah Lunas, Namun Lambat Mengembalikan Berkas Nasabah Hingga 3 Tahun Lebih.*
Media Humas Polri | Makassar
Nasabah Bank Republik Indonesia (BRI) unit Tanjung Makassar atas nama Hasmawati (52), merasa di rugikan oleh pihak Bank BRI Unit Tanjung Makassar. Dimana pelunasan kredit di tahun 2019 tapi jaminan baru di berikan oleh pihak Bank pada 13 Mei 2022.
Kronologinya, Hasmawati (52) melakukan pengajuan kredit pensiunan pada bulan Mei 2017 dan telah melakukan pelunasan kredit di tahun 2019, namun pihak Bank baru memberikan jaminan tersebut pada 13 Mei 2022 dengan alasan tertumpuk dan susah untuk di cari.
Pihak Debitur/nasabah tersebut telah berkali-kali ke BRI unit Tanjung Makassar untuk meminta kembali berkas agunannya, tetapi pihak bank tidak memberikan hingga 3 tahun lebih lamanya dengan alasan akan segera di carikan.
Hasmawati merasa kecewa, pasalnya setiap kali kesana untuk meminta berkas agunannya, jawaban yang diberikan oleh pihak Bank sama saja dengan jawaban sebelumnya (Nanti di carikan).
Hingga baru di tanggal 13 Mei 2022, berkas agunan pensiunannya tersebut akhirnya dikembalikan.
Atas kejadian tersebut, BRI unit Tanjung – Cendrawasih Makassar diduga sudah melanggar Undang Undang Tentang Perlindungan Konsumen dan juga peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atas hal tersebut nasabah sangat merasa di rugikan selama berkasnya tertahan tanpa alasan jelas, tentu ini menjadi sebuah kelalaian pihak bank.
Kelalaian bank tersebut jelas melanggar prinsip atau landasan utama keberadaan bank yaitu kepercayaan masyarakat sebagaimana di maksud dalam UU Perbankan (UU No. 10 tahun 1998).
Selain itu sebagai konsumen berdasarkan UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999) akibat kerugian yang anda alami maka bank sebagai pelaku usaha wajib bertanggung jawab (pasal 19 UU Perlindungan Konsumen).
Kemudian, dalam peraturan perundang-undangan terkait tanggung jawab bank secara khusus terkait aset konsumen juga diatur dalam peraturan otoritas jasa keuangan pada Pasal 25 Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang mengatakan bahwa “Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menjaga keamanan simpanan dana, atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan”.
Lebih lanjut ketentuan Pasal 29 POJK NO. 1/2014 menyatakan bahwa “Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan”.
Menurut korban, selama berkasnya tertahan, ia tidak bisa menggunakan berkasnya untuk pengajuan kredit untuk permodalan usaha selama berkasnya tertahan, akhirnya usaha pun ikut macet.
“Saya tidak bisa ajukan kredit untuk usaha di Bank lain karena berkas saya di tahan oleh Bank BRI Unit Tanjung Makassar, akhirnya usaha saya macet,” ungkap Hasmawati dengan singkat saat di wawancara oleh awak media di kediamannya Senin (16/05/2022).
Dengan kejadian tersebut Hasmawati merasa dirugikan oleh pihak Bank BRI cabang Tanjung Makassar, olehnya itu ia bersama dengan tim kuasa hukumnya akan melaporkan kejadian yang ditimpanya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Badan Perlindungan Konsumen, untuk mendapatkan keadilan dan Hal Tersebut tidak terjadi lagi pada nasabah-nasabah lainnya.
(ZF-AZW)