Lampung Timur || Media Humas Polri.Com
Hutan Taman Nasional Way Kambas adalah rumah dari satwa-satwa yang dilindungi seperti, harimau sumatera, binturung, bebek kerina, rusa, gajah, badak sumatera dan masih banyak lainnya.
Yang paling menonjol dan dijadikan ikon Taman Nasional Way Kambas bahkan ikon Provinsi Lampung, satwa yang dilindungi adalah gajah sumatera.
Di akhir- akhir ini kita sering mendengar dan melihat sudah beberapa kali kejadian binatang yang sangat dilindungi ini mati tergeletak ada ditengah-tengah hutan untuk gajah liarnya ada juga di dalam kandang padahal dirawat dan dijaga.
Pada tahun 2016 silam, gajah berjenis kelamin laki-laki dan memiliki gading yang kurang lebih 100 cm ini diketahui mati di Hutan Pinggiran Desa Braja Luhur Kecamatan Braja Selebah Lampung Timur.
Yang sampai pada hari ini tidak ada pemberitahuan oleh pihak TNWK penyebab kematian gajah liar tersebut.
Ironisnya gading yang dimiliki gajah liar tersebut raib setelah diketahui kematiannya oleh para pegawai TNWK yang sebelumnya masih terlihat ada pada tubuh gajah itu sendiri.
Seharusnya gading itu menjadi barang bukti dan diserahkan ke negara untuk dimuseumkan. Namun, hal tersebut tidak ada konfirmasi yang jelas dari pihak atau pegawai TNWK.
Kemudian pada tahun 2019 kembali terjadi gajah jinak bernama Renggo, yang dipinjam pakai oleh Eru (Elephant Respon Unit) sebuah LSM yang tupoksinya untuk menghadang gajah liar agar tidak masuk ke perkampungan warga.
Renggo memiliki gading yang cukup panjang, sekira 130 cm hilang tanpa jejak dan sampai pada hari ini tidak ditemukan jejaknya jika Renggo memang benar benar mati maka seharusnya diketahui bangkainya ada dimana.
Tidak ada sanksi hukum terhadap pelaku Alpian Efendi sebagai pawang pengasuh gajah jinak tersebut. Apalagi terhadap sang penguasa Eru (Nazarudin) terkesan kebal hukum.
Seharusnya Nazarudin bertanggungjawab penuh atas hukum hilangnya Renggo, gajah jinak milik TNWK. Sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990 pasal 22 ayat 1 yang berbunyi setiap orang dilarang mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.
Namun UU tersebut sepertinya tidak berlaku kepada Nazarudin, Sang Penguasa Eru. Mungkinkah Nazarudin kebal hukum.
Kembali terjadi pada tanggal 30/10/2022
gajah jinak berada di area paling pusat latihan gajah, berjenis kelamin laki-laki kembali mengalami kematian. Namun, tetap tidak ada keterangan yang jelas dari pihak TNWK terkait kematiannya gajah tersebut.
Pada tanggal 10/03/2023 gajah jinak mengalami kematian di camp Eru Tegal Yoso. Menurut keterangan dari Nazarudin sebagai Kepala Seksi Bungur sekaligus sebagai penguasa Eru ini mengatakan, “Gajah bernama Gading ini mati dikarenakan sakit. Ini pun tidak ada sanksi sedikitpun yang diberikan kepada Eru atas kematian gajah yang dirawatnya.”
Serta tanggal 05/07/2023 kembali terjadi gajah jinak bernama Mambo yang dirawat oleh Samiran sebagai pawang. Gajah ini juga tewas di wilayah paling pusat latihan gajah Taman Nasional Way Kambas. Adapun penyebab kematiannya belum jelas dan sampai saat ini sedang didalami oleh tim Nafis Polres Lampung Timur.
Kembali terjadi kini gajah liar yang mengalami kematian pada tanggal 14 Agustus 2023 diketahui dari laporan tim patroli seksi 1 palang ijo. Ini terindikasi kematian gajah liar ini disebabkan oleh peluru tajam.
Terlihat dari 2 lubang yang berada di leher dan perut pada bangkai gajah tersebut.
Berderet kematian gajah jinak ataupun gajah liar yang berada di Taman Nasional Way Kambas ini menandai kelalaian dari pihak-pihak TNWK yang berkewajiban mengawasi satwa raksasa ini.
Tentunya hal ini bisa terjadi dikarenakan kurang ketegasan dari KA. Balai TNWK yang kurang keperduliannya kepada hutan dan satwa yang berada di Hutan TNWK.
Ini tanggapan ketua Barak (Barisan Anti Korupsi) DPD Provinsi Lampung Joko Priyono. Saat dikonfirmasi media, “Kami selaku masyarakat sekitar hutan sangat kecewa.”