Labuhanbatu Utara // Media Humas Polri.Com
Badan Pusat Statistik Kabupaten Labuhanbatu Utara, dalam melaksanakan program-program Pemerintah seperti yang tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan PP Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik serta Keputusan BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota untuk melakukan
Pendataan Lapangan Pencacahan Lengkap Usaha Pertanian Perorangan (UTP) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Juni s.d 31 Juli 2023 sesuai Surat Tugas Nomor 410/1223/SS.330/05/2023.Kamis (13/7/2023)
Namun sangat disayangkan bahwa para Petugas Pendataan Lapangan (PPL) yang diwakili oleh Alfi Syahri Munthe (21) mengatakan kepada awak media bahwa seorang security yang berinisal BH (42) melarang masuk ke areal perkebunan dengan alasan bahwa Pimpinan perusahaan sedang di luar kota selama sekitar satu bulan seraya mengambil photo Surat Tugas yang di tunjukkan oleh PPL, “ini yang ke dua kalinya kami datang ke sini bang,Namun kami juga belum diperbolehkan masuk ke area perusahaan atau ke perumahan karyawan untuk melakukan pendataan”, ungkap Alfi dengan nada kecewa.
lebih jantut,” Sementara kami diberi target sampai akhir bulan Juli 2023.kalau begini,bagaimana bisa kami menyelesaikan kerja kami ini bang.padahal kami hanya melakukan pendataan aja bang.begitu pun, sulit betul perusahaan PT. Torganda ini.tutup nya
Ketika awak media mengkonfirmasi hal ini kepada Danton PT. Torganda BH membenarkan kedatangan PPL ke kebun, “ya bang, tadi sudah saya bilang bahwa prosedurnya saya harus mengirimkan Surat Tugas mereka ke Manager dan harus menunggu izin”, katanya.
Awak media mencoba menghubungi pimpinan perusahaan yang berisial Bapak IJ yang ketepatan menjabat sebagai manager PT.Torganda perkebunan tahuan ganda. Melalui via telfon dan juga WhatshApp,namun tak diangkat. Di chating via WhatshApp pun tak juga ada jawaban.Bapak Manager IJ lebih memilih bungkam dari pada memberikan komentar.(Red-Julhadi Simanjuntak MHP)