Media Humas Polri||Labuhan Batu Utara
Karyawan PT. Era Sawit Sejati mengeluhkan gaji mereka yang belum di bayarkan oleh pihak perusahaan kepada mereka. Sementara untuk biaya hidup harus berlangsung. Namun, hingga saat ini sudah tanggal 14 September 2023, pihak perusahaan belum juga memberikan gaji atau upah mereka sepenuhnya, Jumat (15/9/2023).
Hasil investigasi awak media Humas polri di lapangan, biasa nya PT. Era Sawit Sejati melakukan penggajian kepada karyawan nya setiap tanggal 10 setiap bulan nya, namun kali ini tidak sama hal nya bulan-bulan sebelum nya.
Dimana bulan September 2023 ini, “kami hanya di beri pinjaman sebesar Rp.2.000.000,- dari gaji kami yang seharusnya kami Terima Rp.3.380.000, – yang artinya lebih kurang 70 persen lebih kecil dari gaji yang biasanya kami terima, dan sisa nya kami belum tau kapan di bayarkan.
Sementara kami harus melanjutkan hidup dengan kondisi ada yang mengontrak, dan juga menumpang di rumah keluarga kami yang di luar perusahaan di karena banjir yang menggenangi perumahan kami tak juga kunjung surut,”ungkap salah seorang pekerja yang enggan menyebutkan nama nya.
“Dan untuk BHL ada yang masih di bayarkan 1,5 jt dan ada yang 2 jt. Sisa nya masih di gantung bang. Ntah apa alasan nya kita tidak tau, dan kami pun di suruh ganti hari bekerja di hari minggu, untuk menggantikan banjir kemarin bang, padahal itu kan faktor alam. Ini lah nasib kami disini bang, perusahaan semena-mena kepada kami,”tutur nya dengan penuh kekecewaan.
Sementara UU 11/2020 dan pasal 55 ayat (1) PP 36/2021 menegaskan pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan dan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, Artinya tidak dapat dibayarkan terlambat.
Saat di konfirmasi via WhatshApp, pihak perusahaan melalui asisten divisi I kebun PT. Era Sawit Sejati Ujung Padang menjelaskan,”kalau masalah itu,pimpinan yang lebih tau pak,” Jelas Bapak B.Sirait selaku asisten divisi I. (Julhadi Simanjuntak)