Media Humas Polri // Balikpapan
Terkait adanya indikasi pelanggaran terhadap Surat Edaran Wali Kota Balikpapan oleh Socio Leunge, Komisi I & II DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Formak Indonesia, Sabtu (15/4/2023) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Balikpapan.
Rapat dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan Suwanto, serta Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Ketua Umum Formak Indonesia Jeriko Noldi, Ketua DPC Formak Balikpapan H. Imam dan sejumlah Kepala OPD terkait.
Awalnya pihak manajemen Socio Lounge Hotel Horison Sagita Jalan Mayjen Sutoyo Gunung Malang mengklaim Ijin Operasionalnya lengkap. Dan sempat ngeyel menyatakan Ijin Operasional lengkap. Bahkan disampaikan ke masyarakat memalui sejumlah media masa berapa waktu lalu.
Dihadapan Pimpinan dan Anggota Komisi I dan II, DPC Formak Balikpapan mendesak pihak manajemen Socio Lounge meminta maaf melalui media masa karena dianggap telah membohongi warga Balikpapan dengan menjual Miras serta kurang lengkap Ijin Operasionalnya.
Apalagi hal ini dilakukan di bulan puasa, serta diduga melanggar Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Suci Ramadhan.
Ketua DPC Formak Kota Balikpapan H. Imam Mutaji, SE mengatakan. Hasil rapat dengan Komisi II DPRD Kota Balikpapan bersama management Socio Lounge memang memiliki ijin jualan miras, tapi tidak memiliki tempat.
“Oleh karena itu, atas keputusan rapat maka Socio Lounge tutup sementara sambil melengkapi izin yang lain. Bukan hanya itu saja, mereka juga meminta tutup sementara untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan, “kata Imam kepada awak media.
Dalam rapat tadi lanjut Imam, managemen Socio Lounge sepakat meminta maaf kepada masyarakat Balikpapan dan menyampaikan bahwa pihaknya masih banyak kekurangan perijinan.
“Kami mendesak managemen Socio Lounge meminta maaf melalui media masa kepada masyarakat Balikpapan karena telah melakukan pembohongan publik, “tegasnya.
Formak akan tetap melakukan pengawasan terhadap aktivitas Socio Lounge sampai perijinannya benar-benar lengkap.
Imam menceritakan kronologis terungkapnya pelanggaran Surat Edaran Wali Kota. Sebelumnya Formak Kota Balikpapan telah melakukan investigasi terhadapah Socio Lounge di Hotel Horison Sagita yang melakukan aktifitas di Bulan Suci Ramadhan, tanggal 4 April 2023 pukul : 21.23 WITA. Ditemukan mereka masih menjual miras dan melakukan live music.
Temuan ini dilaporkan ke Satpol PP Balikpapan melalui pesan singkat. Selanjutnya Kasat Pol PP menyatakan bahwa Socio Lounge telah dipanggil dan sudah membuat surat peringatan dan akan menghentikan segala aktifitasnya selama bulan puasa.
Kenyataannya tanggal 8 April 2023 Formak Balikpapan kembali melakukan investigasi dan mereka masih melakukannya. Atas dasar inilah Formak meminta untuk dilaksanakan RDPU agar semuanya jelas.
Sampai berita ini diturunkan awak media belum bisa melakukan konfirmasi dari pihak managemen Socio Lounge. Karena begitu rapat selesai di gelar managemen Socio Lounge buru-buru meninggalkan tempat. (Alfian./ Edy)