*Adanya Tambang Ilegal DiBone, LSM INAKOR SulSel Menyoroti, WALHI Diminta Turun Tangan*
Media Humas Polri || Bone
Maraknya praktik Ilegal Mining atau pertambangan liar yang berada di Kecamatan Cenrana dan Kecamatan Tellusetinge Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan membuat masyarakat resah.
Berdasarkan hasil Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (LSM INAKOR) Sulawesi Selatan, Kamis 11 Agustus 2022 ada puluhan titik lokasi tambang yang berada di Kecamatan Cenrana dan Kecamatan Tellusetinge yang diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) alias Ilegal.
Aktivitas pertambangan secara ilegal tersebut membuat dampak yang sangat serius terhadap lingkungan sekitar dan sampai sekarang tidak ada tindakan serius dari pemerintah ataupun aparat setempat.
Berdasarkan hasil investigasi, LSM INAKOR SULSEL meminta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Sulawesi Selatan untuk turun tangan mengatasi permasalahan tambang Ilegal yang ada di Kabupaten Bone.
Pasalnya, praktik Ilegal Mining sudah membuat kerusakan lingkungan yang cukup parah dan dampak serius kepada rumah masyarakat yang berada di pesisir sungai lokasi pertambangan.
Praktik Ilegal Mining akan semakin meluas jika tidak ada tindakan dari pemerintah setempat yang akan berdampak pada lingkungan sekitar pertambangan.
Asywar S.ST.,SH selaku Direktur Investigasi LSM INAKOR Sulawesi Selatan meminta pemerintah Kabupaten Bone segera menemukan akar masalah dari praktik Pertambangan Tanpa Izin yang semakin meluas atau membentuk Satgas untuk menanggulangi masalah tersebut.
Ia mengatakan bahwa pemerintah harus melakukan tindakan percepatan penanggulangan Ilegal Mining dengan kolaborasi dan integrasi antara instansi dan lembaga terkait serta melalui pemberdayaan masyarakat.
Ia menyarankan Pemerintah Kabupaten Bone untuk mendirikan sistem atau dashboar monitoring ilegal mining secara terpadu. “Inventarisasi data atas pertambangan tapa izin menjadi sangat penting sebagai upaya penanganan dan penanggulangan pengusahaan tapa izin secara efektif, efisien dan tepat sasaran,” ungkap Asywar saat di Konfirmasi oleh awak media Sabtu 13 Agustus 2022.
Jika penanganan tak segera dilakukan, Ia menilai akan ada dampak lebih luas pada aspek ekonomi, sosial, kesehatan dan lingkungan. Untuk itu, diperlukan penanganan secara terukur, tegas dan terpadu,” tegasnya.
Ia menambahkan, llegal Mining ini meluas dari sisi titik penambangan dan juga aktornya. Pertambagan ilegal muncul karena kebutuhan hidup dan menjadi pekerjaan rakyat kecil di wilayah pertambangan.
Karena pekerja di lokasi pertambangan tidak terdidik dan terlatih, dengan alat dan modal terbatas, muncul masalah keselamatan kerja dan lingkungan. “Kegiatan mereka juga tidak berizin sehingga tidak memberikan pemasukan pada kas negara,” cetus Asywar.
Bahwa kemudahan perizinan dan regulasi, pembinaan, edukasi, bimbingan teknis dan lainnya yang bersifat pengayoman menjadi penting, agar kita dapat memuliakan penambang menjadi kekuatan ekonomi rakyat.
“Ketimbang memenjarakan para penambang lebih bermartabat kalau kita mengentaskan mereka menjadi penambang terlatih. Kelembagaan seperti kelompok tambang, koperasi, dll. Malah mungkin dibutuhkan dalam rangka pembinaan para penambang ini,” jelas Asywar,
(ZF).