Advokad ini Minta Polres Wakatobi Tangkap Pelaku Pengrusakan Kebun Milik Ibunya di Waetuno
Mediahumaspolri.com, Sultra – Setiap manusia harus memiliki perilaku terpuji. Karena perilaku adalah cermin dari diri kita sendiri.
Orang yang berperilaku terpuji dan berakhlak baik dalam pergaulan sehari-hari akan senantiasa dicintai oleh sesama.
Namun berbeda dengan perilaku yang ditunjukkan oleh orang yang merusak kebun warga di Desa Waetuno, Kecamatan Wangi-wangi ini, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelum terjadinya pengrusakan tanaman berupa Kasbi/ Ubi ini, sekelompok orang pernah mendatangi Wa Amuli sipemilk kebun di rumahnya.
Mereka mengeluarkan bahasa ancaman kepada Wa Amuli bahwa akan merusak kebun miliknya. Ancaman itu dilemparkan kepada korban pada Satu bulan yang lalu.
“Kedatangan mereka saat itu berniat dan bertujuan tidak baik dengan cara mengacam orang tuaku dengan bahasa kalu tidak mencabut kasbi, maka mereka akan mencabutnya secara paksa,” kata La Sihadin anak korban yang merupakan seorang Advokad, Kamis (11/11/2021).
Sembari mengatakan, “Waktu kedatangan mereka itu sekitar satu bulan yang lalu. Nah tepat pada tgl 10 November 2021, terjadilah proses pengrusakan yang diduga keras dilakukan oleh orang-orang tersebut”.
Pria sapaan akrab Adi itu yakin bahwa yang merusak kebun ibunya adalah orang tersebut. Sehingga dirinya akan melaporkan para pelaku pengrusakan ke Polres Wakatobi untuk diproses hukum.
“Saat ini proses pelaporan Polisinya sudah kami siapkan. Untuk kami dari pihak korban dan saya selaku advokat/pengacara dan konsultan hukum meminta kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres wakatobi agar kasus ini di tangani secara proporsional dan profesional untuk segera di tuntaskan sampai ke akar akarnya,” katanya.
“Jika kasus ini dibiarkan, maka akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, maka langkah-langka persuasif segera Polisi ambil tindakan,” sabungnya.
Kalau memang ada pihak yang mengaku dan mengklaim bahwa tanah itu miliknya, silahkan kami digugat, asal jangan melakukan pengrusakan atau pengacaman dan lain sebaginya. Sebab, semua ada koridor hukum dan tata cara mekanisme yang baik.
Sebab pada dasarnya merusak tanaman milik orang lain berarti merusak barang milik orang lain. Mengenai pengrusakkan barang milik orang lain, hal tersebut diatur dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Unsur-unsur Pasal 406 ayat (1) KUHP adalah sebagai berikut:
1. Barangsiapa (seseorang);
2. Dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan;
3. Barang yang seluruhnya atau sebagian.
Laporan: Tim