AFH Warga Desa Janji Labuhanbatu Diamankan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tersangka Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari Masyarakat tentang maraknya peredaran gelap narkoba di Gang Syukur lingkungan Kampung baru Kelurahan Katini Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK memerintahkan Kasat Narkoba untuk segera menindak lanjuti dari Informasi dari Masyarakat ini

Bacaan Lainnya

Satresnarkoba Labuhanbatu atas Perintah Kapolres Labuhanbatu langsung turun ke lokasi yang di informasikan dan dilokasi melakukan penyelidikan sekaligus melakukan tindakan dengan menangkap seorang laki-laki .

Hasil dari interogasi yang dilakukan Tim tersangka mengaku bernama dengan inisial AFH (42) Warga Bangun Sari Desa Janji Kelurahan Bilah Barat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (06/12/2023)

Langsung Tim melakukan penggeledahan badan tersangka AFH (42) ditemukan berupa, 1(satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0.13 gram bruto, uang tunai sejumlah Rp. 360.000. (tiga ratus enam puluh ribu rupiah)

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH mengatakan, Pengungkapan penangkapan tersangka pelaku pengedar narkoba Ini adalah wujud nyata dari Komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba di Wilayah Polres Labuhanbatu dan sebagai implementasi dari Program Prioritas Kapolda Sumatera Utara Narkoba Musuh Bersama.

Untuk proses selanjutnya Tersangka AFH (42) bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Labuhanbatu dan kepada tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang_Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Thamrin Nasution)

Pos terkait