AGEN Chip dibekuk oleh Polisi di Ranto Peureulak
Aceh timur–Media Humas polri com/Kapolres Aceh timur,, AKBP mahmun hari Shandy Sinurat S.I.K,,mengatakan pengungkapan penangkapan kasus judi online higgs domino yang di lakukan oleh IPDA Eko Kapolsek Ranto Peureulak Tempat kejadian di Dusun Teladan, Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Hari pengungkapan kasus judi online Selasa, 28 September 2021, Pukul 21.00 WIB
Inisial pelaku IG Umur 35 tahun
Pekerjaan Wiraswasta
Alamat Desa Seuneubok Johan, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. (Pemilik Counter Indra Ponsel).
Tersangka inisial RZ umur 30 tahun
Pekerjaan Wiraswasta
Alamat Desa Alue Batee, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. (Pelanggan/Pembeli chip pada Counter Indra Ponsel).
Barang bukti 1 (satu) unit Handphone, Merk Realmi, Type C2 Warna Biru, yang didalamnya terdapat riwayat transaksi penjualan chips Higgs Domino Island melalui aplikasi akun dana yang merupakan milik pelaku IG.
▪ Uang tunai sejumlah Rp 2.663.000,- (dua juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) yang diduga uang hasil penjualan chips Higgs Domino Island milik pelaku IG.
1 (satu) unit Handphone, Merk Readmi, yang didalamnya terdapat pesan pembelian chips Higgs Domino Island sebanyak 1B yang merupakan milik pelaku RZ.
▪ Uang tunai sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diduga uang milik pelaku RZ yang akan digunakan untuk membeli chips Higgs Domino Island di “INDRA PONSEL”.
Pada hari Senin tanggal 27 September 2021 sekira pukul 14.30 WIB anggota Polsek Ranto Peureulak memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Polsek Ranto Peureulak saat ini telah marak terjadinya tindak pidana Jarimah maisir jenis Higgs Domino Island hingga menimbulkan keresahan bagi lingkungan sekitar.
Modus permainan dengan menjadikan uang sebagai taruhannya yang terlebih dahulu mengisi/membeli chip pada salah satu counter ponsel di Desa Buket Pala Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur yang mana untuk harga beli per 1B nya sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Memperoleh informasi tersebut kemudian anggota Polsek Ranto Peureulak melakukan penyelidikan dan ternyata memang benar terdapat counter ponsel yakni “INDRA PONSEL” yang dijadikan sebagai tempat penjualan chip Higgs Domino Island. Atas temuan tersebut anggota Polsek Ranto Peureulak kemudian melaporkan kepada Kapolsek.
Selanjutnya pada hari Selasa Selasa tanggal 28 September 2021 sekira pukul 20.00 wib Kapolsek memerintahkan empat orang personilnya untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku kejahatan dimaksud.
Dan tepatnya pada pukul 21.00 WIB oleh personil sempat melihat pelaku RZ sedang melakukan transaksi pembelian chip pada pemilik pada counter “INDRA PONSEL” milik pelaku HG.
Anggota kemudian melakukan pemeriksaan handphone kedua pelaku dan terdapat bukti transaksi jual beli chip Higgs Domino Island. Para pelaku mengaku tentang transaksi yang baru saja dilakukannya itu dan keduanya dibawa ke Polsek Ranto Peureulak guna pengusutan hukum lebih lanjut.
Persangkaan Pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.
Pewarta
Kabiro wa Kabiro Aceh timur (MN/NS