Takengon – M.H.P – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bener Meriah kembali mengamankan dua orang tersangka kasus tindak pidana judi online di tempat terpisah, Rabu 25 Agustus 2021.
Kapolres Bener Meriah Agung Surya Prabowo, melalui Kasat Reskrim Iptu Bustani menjelaskan tim resmob mendapat informasi pada Rabu lalu dari masyarakat, diguga penjual chip permainan judi online di daerah Desa Lampahan Barat, Kecamatan Timang Gajah dan di desa Reje Guru, Kecamatan Bukit tengah beroperasi.
Kemudian, tim langsung bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan dua pemuda di tempat terpisah.
Sedangkan untuk tersangka MS, polisi mengamankan satu unit handphone dengan akun bernama Mega yang terisi chip sebanyak 29,8B dan yang sudah dijual sebanyak 13B.
“Untuk saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”Jum’at 27 Agustus 2021.
Jika terbukti bersalah, kata dia, MI dan MS akan dijerat dengan pasal 20 Jo Pasal 18 Jo pasal 6 qanun Provinsi Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat, undang-undang jinayat.
“Kita mengucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat yang telah berpartisipasi membantu kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat tersebut. Semoga masyarakat Bener Meriah tidak melakukan lagi perbuatan jarimah maisir jenis chip domino dan mari sama-sama kita menjaga harkamtibmas agar tetap aman dengan nuansa islaminya,”