Media humas polri || Madiun
Seorang Ibu asal Kediri bernama Aida Nurul Muarofah yang mempunyai alamat di Jl.Mojoroto Gang V no:28 Rt 06 Rw 02 Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Provinsi Jawa Timur ini, meminta agar pihak Kantor BP2MI agar supaya mengembalikan Anaknya atas nama Ahmad Azam Nur Maulana Hasan Lahir Kediri 18 April 2020 yang Telah Di Titipkan Oleh Oknum BP2MI Di Yayasan PKBM AL BAROKAH yang Telah Menerima, Menampung Serta Merawat Anak Tersebut Bernama Azam Sejak tgl 19 April 2023. Sebelum Hari Raya Idul Fitri Kurang 3 Hari.
Pihaknya juga di dampingi Kuasa hukum FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia) Sekretariat Jl.Kh Arif Rt.01 Rw.012 Suradadi Kabupaten Tegal Jawa Tengah. atas nama Drs. Zaenal Arifin SH.M.Ag beserta HIMANU (Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama) sodara Agus Triyanto SH MH, dan Drs Agus Sofian Abadi SH Msi. Di Alamat Jl.Kertanegara No.20-D Langen Sari Barat Rt.02 Rw.04 Ungaran Barat Kab Semarang.
Zaenal Arifin dan patners bersama Aida Nurul Muarofah dan Muryani Sebagai Penanggung Jawab Pos Informasi PT LIA CENTRAL UTAMA Cabang Madiun, Beralamat Desa/Kel Wungu Rt.017 Rw.002 Kec Wungu Kab Madiun Jawa Timur. bersama-sama ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Untuk Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Dikarenakan Telah Diduga Adanya Dugaan Perbuatan Melanggar Hukum Yang Dilakukan Oleh Oknum Pegawai BP2MI Tersebut. Dikarenakan Telah Membawa Lari Anak Dibawah Umur Dengan Cara-cara Melawan Hukum Serta Diduga Menyalah Gunakan Wewenang.serta Dugaan Pelanggaran Pelanggaran Lainya yang dilakukan Oleh Oknum BP2MI,Kab Madiun yang berinisial (TTS dan DN).
Saat di tanya oleh awak Media Zaenal menjelaskan,’ Selain dugaan kami juga lakukan pembelaan adanya Pengambilan Paksa anak kecil di bawah umur usianya 2 tahun 6 bulan bernama Azam di bawa oleh Oknum pegawai BP2MI tanpa sepengetahuan orang tua maupun yang di beri amanat,’ tuturnya.
Zaenal juga menambahkan, yayasan/PKBM Al Barokah tersebut beralamatkan di Jl.Branjangan gang 2A Rt 21 Rw 08 desa Jiwan Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun.
Pada mediasi yang ke dua di PN Kb.Madiun ini, gagal, seperti yang kami lakukan pada mediasi sebelumnya juga gagal, dikarenakan Tidak Ketemu Solusi yang Terbaik.sehingga Dilanjutkan Sidang Gugatan PMH Di Pengadilan Negeri Kab-Madiun. yang Akan Dilaksanakan Tgl.30 Agustus 2023 hari Rabu. pungkasnya.
Zaenal selaku kuasa hukum Aida dan Muryani memberikan Keterangan Bahwa Mediasi Kedua di kantor pengadilan negeri kab madiun yang di pimpin oleh Hakim Mediator bahwa mediasi yang ke dua pada kamis siang tersebut 24 Agustus 2023 terjadi kebuntuan. Artinya Tidak Ketemu Solusi yang saling menguntungkan.
Zaenal Arifin dan Patners Mengharap Agar Sidang Di PN Kab Madiun tersebut, Mendapatkan Putusan Yang Seadil-adilnya Serta Sesuai Tujuan Asas Hukum Yakni Memperoleh Kepastian Hukum.Serta Asas Manfaat dan Zeanal mengharapkan Agar Kedepannya Tidak Terjadi Hal-hal semacam ini, Sehingga Harapannya Pegawai /BP2MI Atas Menyikapi Segala Permasalahan Dengan Cara-cara yang Profesional Religius Serta Humanis.Bahkan Mengedepankan Etika yang Bermartabat pungkasnya.
Menurutnya, Jika dari Tergugat Tidak Menyanggupi apa Permintaan dari Penggugat, maka untuk berikutnya atau minggu yang akan datang, sidang di Pengadilan akan tetap dilanjutkan waktu dan tanggal sesuai apa yang telah di atur oleh Pengadilan Negeri Kab. Madiun. (24/8/2023) (ERREST.B.R).