Aipda A.S Diduga Bekingan Jaringan Narkotika Batu Merah, Ambon di Tangkap Polisi
Media Humas Polri || Ambon 24/06/2022
Direktur Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Cahyo Hutomo membenarkan bahwa anggotanya memang terlihat dalam pengedaran Narkoba jenis sabu-sabu. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di mapolda Maluku, Kamis (23/06/2022).
A.S (43 thn) merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Maluku berpangkat Aipda, terlibat bersama dua orang warga sipil yaitu M.R.W (28 thn) dan M.F.L (46 thn), satu warga sipil ini berprofesi sebagai wiraswasta, sedangkan satunya tidak ada pekerjaan.
Cahyo Hutomo menjelaskan, dari hasil pengembangan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Maluku, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, Aipda AS, sangat dekat dengan M.R.W, merupakan bandar, yang juga sudah lama berkecimpung di dunia Narkotika. M.R.W ini bahkan memiliki Akun FB “Beta Gajah”, sebagai tempat memesan Narkoba secara online.
“Saya bilang ini jaringan Batu Merah ya, dan AS ini penegak hukum di bidang narkoba dan bisa disuruh sama bandar, sedih nggak kira-kira,” kata Cahyo Hutomo
Ketiga tersangka ini ditangkap oleh Tim Gabungan dari Ditresnarkoba Polda Maluku, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku dan Propam Polda Maluku pada sejumlah titik di Kota Ambon pada Jumat (17/6/2022).
“Kita kemarin melakukan penangkapan terhadap seseorang berkaitan dgn kelompok Batu Merah yang diawali dengan informasi dari BNN,” jelas Cahyo Hutomo
Tersangka AS, MRW, dan MFL, disangkakan melanggar pasal 112 dan atau pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun hingga seumur hidup.
(SGH) media humss polri