Muaradua || Media Humas Polri.com
7 Agustus 2023
Polres Oku Selatan yakni kasus persetubuhan yang di lakukan ayah kandung terhadap anaknya, ironis kasus persetubuhan yang satu ini di lakukan pelakunya sudah tergolong cukup lama.
Pasalnya, korban Z telah disetubuhi oleh pelaku semenjak duduk di kelas 2 Sekolah Dasar hingga terungkapnya kasus tersebut korban sudah duduk di kelas 6 SD.
“Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak kandung sudah cukup lama, dan dilakukan oleh pelaku di tempat yang berbeda – beda,” kata Kapolres Oku Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho. S. I. K, M. H melalui Wakapolres Oku Selatan Kompol Hardan HS saat press release di Lapangan Mapolres Oku Selatan.
Kompol Hardan HS menjelaskan, peristiwa tersebut terakhir dilakukan pelaku pada Rabu 19 Juli 2023 sekira pukul 22.00 WIB. Pada saat itu korban sedang berada di rumahnya bersama dengan tersangka dan adik kandungnya yang sudah tidur. Saat korban hendak berbaring tidur tersangka mendekati dan berbaring di sebelah kiri korban, Kemudian korban menurunkan celana korban dan celananya lalu tersangka menyetubuhi korban.
Menurut keterangan pelaku, kata Wakapolres, “Tersangka menyetubuhi anak kandungnya sejak dari tahun 2018 sewaktu korban masih duduk di kelas 2 SD, hal tersebut dilakukan pelaku di rumah kontrakannya yang berada di Kecamatan Sungai Are, Kabupaten Oku Selatan.”
Selain itu juga, Lanjut Wakapolres OKU Selatan, “Korban disetubuhi oleh tersangka di pondok kebun milik tersangka yang berada di Talang Karang, Desa Campang Jaya, Kecamatan Kisam Ilir, kemudian di pondok sawah milik korban yang berada di Desa Pecah Pinggan, Kecamatan Sungai Are.”
Pelaku melakukan persetubuhan tersebut dengan melakukan kekerasan dengan cara mencubit perut bagian kiri korban dan menjewer telinga korban serta menutup mulut korban sembari tersangka berkata, “Jangan cerito samo siapo-siapo kagek Bapak di tangkap Polisi,” katanya meniru ucapan pelaku.
Dikatakan Wakapolres, akibat perbuatannya tersangka U (46) yang beralamat di Talang Sebaris, Kelurahan Kisau, Kecamatan Muaradua tersangka diancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain tersangka turut diamankan sebagai barang bukti, 1 (satu) helai baju lengan panjang berwarna hijau, kuning dan hitam terdapat tulisan salah satu SDN di Kecamatan Sungai Are; 1 (satu) helai celana panjang berwarna hijau toska bermotif kartun; 1 (satu) helai baju lengan pendek berwarna putih; 1 (satu) helai celana pendek berwarna biru, dan 1 (satu) buah kasur berwarna biru dengan motif kartun. (Ali Umar)