Akan Tindak Lanjuti Galian C Di Melawi Retribusi Pajak Sesuai Dengan Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri RI Dirjen Bina Keuangan Daerah
Melawi, Kalbar || Media Humas Polri
Semakin marak berjalan tambang galian C di beberpa titik yang ada di Kabupaten Melawi selama ini, seakan-akan dibiarkan meski diduga tidak memiliki surat izin ,yang seharusnya dilengkapi oleh para pengusaha.
Merujuk dari UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,bilamana tidak memiliki surat izin usaha pertambangan, maka dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan paling singkat 2 tahun.
Terlepas pidana penjara, pelanggaran terkait aturan tersebut, juga dapat dihukum dengan denda paling maksimal Rp 10 milliar dan paling rendah Rp 100 juta.
Dan Berdasarkan UU No.11 Tahun 1967 bahan galian diklasifikasikan menjadi 3 golongan, antara lain bahan galian golongan A, B dan C. Bahan galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir kerikil marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi Drs.Paulus saat di wawancara beberapa Awak Media diruangan kantor bupati Melawi, Menyampaikan selama ini pemkab
tidak pernah mengeluarkan izin eksplorasi galian C. Sehingga kami tidak bisa melakukan pemungutan pajak dan jika,
Kami melakukan pemungutan berarti melegalkan perusahaan tambang yang beroperasi di kab melawi.
Selama ini belum ada pendapatan daerah dari pajak galian C yang tidak berijin, kita hanya dapat dari galian C yang berijin saja.
Dia juga menyampaikan jika melakukan pemungutan pada galian C ilegal kita bisa mendapatkan teguran dari pihak APH Sebab penarikan pajak dilakukan pada rekanan pembeli hasil galian C. yang berijin saja, tidak dilakukan pemungutan pajak pada galian C yang ilegal”,ucap
Paulus.
Jumat, 14/09/2023
Ketua LAKI Kabupaten Melawi Rafinus Kanoh. A.Md , juga menambahkan dan berharap dengan ada edaran surat dari Pusat para pelaku usaha galian C yang ada di Kabupaten Melawi akan sadar dengan wajib pajak, sehingga bisa menambah PAD yang ada daerah”,ucap
Rafinus.
Perizinan Tambang itu bermacam-macam. Tapi untuk izin eksplorasi tidak satupun yang mengantongi ijin Sehingga kami tidak menarik pajak,” ucapnya.
Soal penindakan Paulus, mengatakan bukan kewenangan kami Perizinan merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan sekarang dialihkan ke pemerintah pusat. Jadi pemerintah daerah tidak bisa melakukan penindakan.kecuali pemerintah provinsi atau pemerintah pusat meminta bantuan penindakan kepada pemerintah daerah.
Sekarang kita bersyukur Paulus, menyampaikan dengan adanya surat edaran dari Kementerian dwalam Negeri RI Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah No : 900.1.13 .1/13823 Keuda,
Penjelasan mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Sehubungan permasalahan mengenai legalitas dan oftimalisasi pungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ( MBLB) UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,dimna pasal 1 angka 21 menjelaskan bahwa pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah.digunakan untuk keperluan Daerah bagi kemakmuran rakyat.
Pasal 72 ayat 1 juga menjelaskan bahwa subjek pajak MBLB adalah orang pribadi atau badan yang mengambil MBLB, ayat 2 memjelaskan bahwa wajib pajak MBLB adalah orang pribadi atau badan yang mengambil MBLB pasal 73 ayat 1 menjelaskan bahwa dasar pengenaan pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB.
Pasal 74 menjelaskan bahwa tarif pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 20 persen (dua puluh persen) dan ditetapkan dengan Perda.
Bupati/walikota berkoordinasi dengan Gubernur terhadap fasilitas pemberian izin terkait pengambilan MBLB bagi wajib pajak yang belum memiliki izin dan melakukan pendataan secara regular terhadap wajib pajak MBLB yang sudah memiliki izin maupun yang tidak memiliki izin.
Jadi Tambang Galian C yang diduga ilegal maupun legal kedepan terus beroperasi Namun para pelakunya akan di wajibkan pungutan pajak.
Joni Julianto