Mediahumaspolri.com // Pinrang
Para tersangka terduga pelaku tindak pidana kriminal bersama barang bukti dihadirkan dalam, “Press Release” dengan pengawalan ketat dari personel Sat Reskrim Polres Pinrang.
Press release yang dilaksanakan terkait kasus Penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang, kasus pencabulan anak dibawah umur, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) serta pencurian Handphone dan jumlah tersangka 6 orang yang sudah di tahan di ruang tahanan Polres Pinrang.
Press Release dipimpin langsung Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim AKP muhalis, SH, bertempat di gedung baru SKCK Sat Intelkam Polres Pinrang, Selasa (7/3/23) sore.
Dihadiri, Kasi Humas Polres Pinrang Iptu Daud, Kanit Pidum Ipda Rinal Krishna Triananda dan Kanit Buser Aiptu Syahrir beserta awak media cetak, online dan elektronik.
“Kasus yang akan kami Press release adalah kasus yang kami anggap menonjol dan telah ditangani oleh Unit Pidum dan PPA Satreskrim Polres Pinrang,” ucap Kapolres.
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K, menyampaikan secara detil pengungkapan kasus yang tengah ditangani, tentang terduga pelaku, korban serta motif sementara yang di simpulkan oleh penyidik, tapi semua kasus yang di Press release masih dalam tahap pendalaman untuk mengetahui motif lain dari para terduga pelaku.
“Kasus yang kami sampaikan masih dalam proses pendalaman unttuk mengungkap motif lain serta pengembangan untuk mengetahui adanya terduga pelaku lain yang turut melakukan atau membantu para terduga pelaku untuk melancarkan aksinya,” ungkap AKBP Adjie sapaan Akrabnya.
AKBP Adjie melanjutkan, untuk kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian, terduga pelaku untuk sementara hanya satu orang karena bekas tusukan benda tajam jenis badik yang ikut diamankan hanya satu kali, tapi masih kami dalami apa teman terduga pelaku ikut membantu dan bisa di tersangkakan atau bagaimana, kita tunggu saja perkembangannya, ucap AKBP Adjie.
Untuk kasus persetubuhan di bawah umur, terduga pelaku yang berjumlah tiga orang, semuanya masih di bawah umur termasuk korban, “jadi kasus tersebut tentunya akan di proses sesuai hukum, Undang undang perlindungan anak dan tentunya korban sendiri akan diberikan pendampingan fisikologi untuk mengobati trauma dari korban,” lanjutnya.
Dalam Press release tersebut, Kapolres Pinrang memberikan pesan kamtibmas kepada masyarakat untuk terhindar dari tindak kejahatan, khususnya pencurian, agar selalu waspada karena tindak kejahatan selalu mengintai kita kapan saja, yang membawa kendaraan hendaknya diparkir ditempat aman dan pastikan dalam keadaan terkunci, “ingat kejahatan terjadi bukan hanya karena adanya niat pelaku tapi juga karena adanya kesempatan,” ungkap AKBP Adjie.
Ditambahkannya, untuk kasus pencurian handphone itu melibatkan antara paman dengan ponakan atau kata lain pencurian dalam keluarga, jadi kemungkinan akan diselesaikan dengan jalan Restorative Justice.
Dari kasus kriminal yang kami sampaikan berawal dari pengaruh minuman keras (Miras), tentunya ini akan menjadi atensi buat kami untuk menekan peredaran minuman keras utamanya yang ilegal (Oplosan) apalagi ini menjelang Bulan Suci Ramadhan.
“Menjelang Bulan Suci Ramadhan kami akan laksanakan operasi untuk meminimalisir peredaran miras, utamanya miras oplosan serta penyakit masyarakat lainya dengan harapan bisa menekan angka kriminal di wilayah hukum Polres Pinrang,” pungkas AKBP Adjie. ( Sukri )