Mediahumaspolri.com // Pinrang
Kapolres Pinrang, AKBP Sanjiaji Kartasasmita, S. I. K, Pimpin langsung Press Release pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu, didampingi Kasat Narkoba AKP Syaharuddin dan Kasi Humas Polres Pinrang, Iptu H.Daud, bertempat di gedung SKCK Sat Intelkam Mapolres Pinrang, Senin (13/3/23).
Dihadapan awak media, Kapolres Pinrang yang akrab disapa AKBP Adjie menyampaikan, Operasi Antik Lipu 2023 Polres Pinrang ditarget 3 kasus yang harus diungkap, Alhamdulillah dari target yang diberikan oleh Dir Narkoba Polda Sulsel, Polres Pinrang mampu melebihi target yang ada dengan berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan Narkoba dengan Barang bukti Sabu seberat 179,32 Gram Bruto, dengan taksir nilai jual sebesar 200 juta lebih dan satu diantaranya yang akan kami Press Release yang kami anggap menonjol dari kasus lainnya, ungkap Kapolres Pinrang.
AKBP Adjie melanjutkan, para terduga pelaku (tersangka) merupakan 2 orang warga Kabupaten Gowa yang berstatus kakak beradik Inisial RC dan RI, dengan barang bukti (BB), barang berbentuk Kristal bening yang diduga sabu dengan berat 172,56 Gram Bruto, yang diamankan di tangan tersangka,” beber AKBP Adjie.
Dilanjutkannya, turut diamankan 1 Unit Sepeda motor dan satu buah Handphone milik terduga pelaku.
Adapun kronologi kejadian, berawal dari keinginan salahsatu terduga pelaku untuk meminjam uang dari seseorang warga Gowa Inisial W untuk membantu keluarganya (orang tua) para pelaku untuk membayar hutang hutangnya di Rentenir dan pembiayaan, kemudian Inisial W meminta terduga pelaku, untuk ber komunikasi dan mengambil barang yang diduga sabu tersebut di Kabupaten Pinrang dengan menghubungi Inisial A, dengan imbalan sejumlah uang yang diharap bisa menutupi hutang keluarganya.
Kemudian para terduga pelaku Inisial RC dan RI, berangkat ke Kabupaten Pinrang dengan berboncengan menggunakan Sepeda motor untuk mengambil barang yang diduga sabu dari seseorang Inisial A warga Kabupaten Pinrang, setelah para terduga pelaku mengambil barang yang diduga jenis sabu, Anggota Sat Narkoba Polres Pinrang langsung melakukan penangkapan, pada hari Selasa 7 Maret 2023.
“Untuk pasal yang disangkakan kepada kedua terduga pelaku yaitu, pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman, minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun atau penjara se umur hidup,” ungkap AKBP Adjie, Perwira Polri dengan 2 melati di pundak.
Ditambahkannya, “kasus ini masih kami dalami dengan mengirim.Handphone milik terduga pelaku ke Dir Narkoba Polda Sulsel untuk memburu terduga pelaku Inisial W warga Kabupaten Gowa yang menyuruh ke 2 tersangka untuk mengambil barang yang diduga jenis sabu di Pinrang, dan kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu terduga pelaku lain Inisial A yang diketahui warga Kabupaten Pinrang, untuk mengungkap dari mana asal barang haram tersebut yang masuk ke Pinrang,” ucap AKBP Adjie yang dikenal akrab dengan awak media.
Dalam Press release tersebut AKBP Adjie mengakui pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama dengan beberapa pihak, diantaranya Para Informan dan tokoh masyarakat yang senantiasa membantu pihak Kepolisian.
“Kasus ini bisa terungkap dengan adanya kerjasama dengan beberapa pihak, diantaranya Informan dan tokoh masyarakat yang senantiasa membantu pihak Kepolisian untuk mengungkap kasus peredaran Narkoba di Kabupaten Pinrang,” pungkas AKBP Adjie. (Sukri)